JawaPos.com - Persaingan menaikkan upah minimum di Jepang semakin sengit. Pemerintah daerah berlomba meningkatkan upah demi menahan anak muda agar tidak meninggalkan daerah asal, tetapi kebijakan itu mulai membebani pelaku usaha yang menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja.
Prefektur Akita di timur laut Jepang menjadi salah satu contohnya. Setelah bertahun-tahun berada di posisi terbawah dalam daftar upah minimum nasional, Akita akhirnya keluar dari posisi tersebut setelah menaikkan upah minimum sebesar JPY 80 menjadi JPY 1.031 per jam (setara Rp114.441, kurs 1 JPY = Rp111).
Namun, kenaikan itu memicu keberatan dari kalangan bisnis. Dewan penasihat upah minimum Akita bahkan menunda penerapan kenaikan tersebut selama sekitar enam bulan setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan.
Tomokazu Terada, Presiden Marudai, perusahaan yang mengoperasikan lima supermarket di Kota Akita, mengaku terkejut dengan besarnya kenaikan tersebut. Perusahaan yang sebagian besar pekerjanya merupakan tenaga non-reguler itu sudah menghadapi lonjakan biaya tenaga kerja.
"Saya pikir karyawan senang, tetapi manajemen tidak mendapatkan manfaat apa pun dari keluar dari posisi terakhir. Ini memberi kesan bahwa pemerintah terus maju tanpa memperhatikan kondisi ekonomi dan kinerja bisnis yang sebenarnya," kata Terada.
Secara nasional, rata-rata tertimbang upah minimum Jepang saat ini mencapai JPY 1.121 per jam. Angkanya berbeda antarwilayah, mulai dari JPY 1.023 di prefektur seperti Okinawa hingga JPY 1.226 di Tokyo, yang tertinggi.
Persaingan antarprefektur ikut mendorong kenaikan tersebut. Untuk pertama kalinya, upah minimum kini telah menembus JPY 1.000 per jam di seluruh 47 prefektur Jepang.
Upah minimum merupakan batas terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi hampir seluruh pekerja, termasuk karyawan penuh waktu, pekerja paruh waktu, pekerja sementara, serta pekerja asing.
Bagi pekerja, kenaikan upah minimum menjadi penopang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun bagi usaha kecil dan menengah, kenaikan tersebut sekaligus berarti tambahan biaya tenaga kerja yang harus ditanggung perusahaan.
Di Marudai, lebih dari 80 persen dari sekitar 400 pekerjanya merupakan tenaga non-reguler. Banyak di antaranya menerima upah yang berada dekat dengan batas minimum.
"Ini berarti kenaikan biaya tenaga kerja beberapa juta yen setiap bulan. Kondisi keuangan kami sudah berada di ujung tanduk," ujar Terada.
Setiap tahun, panel penasihat nasional di bawah Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang merekomendasikan besaran kenaikan upah. Dewan di masing-masing prefektur kemudian menggunakan rekomendasi tersebut sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum daerah.
Pada 28 Juli, panel tersebut merekomendasikan kenaikan rata-rata nasional sebesar 4,9 persen menjadi JPY 1.176 per jam untuk tahun fiskal ini. Kenaikan JPY 55 itu menjadi yang terbesar kedua dalam sejarah.
Di Akita, dorongan untuk keluar dari posisi terbawah bahkan ikut mewarnai pembahasan dewan penasihat daerah. Tomoaki Usuki, profesor Universitas Akita yang memimpin dewan tersebut, mengatakan pejabat senior prefektur telah meminta agar pembahasan diarahkan untuk membuat Akita keluar dari posisi terakhir.
"Saat itu ada permintaan kuat agar kami melakukan pembahasan dengan tujuan membawa prefektur keluar dari posisi terakhir," kata Usuki.
Ayaiki Soga, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Jepang Akita, mengatakan citra sebagai prefektur dengan upah terendah telah lama membayangi Akita.
"Baik pihak pekerja maupun manajemen tidak pernah secara eksplisit menyebut 'keluar dari posisi terbawah'. Tetapi hal itu tentu ada dalam pikiran semua orang," katanya.
Akita akhirnya berhasil keluar dari posisi terakhir setelah menaikkan upah minimum JPY 80, yang menjadi kenaikan terbesar ketiga di antara seluruh prefektur.
Namun, tekanan terhadap bisnis tidak ikut hilang. Marudai kini merekrut pekerja toko dengan upah setidaknya JPY 1.050 per jam, hanya JPY 19 di atas batas minimum, tetapi tetap kesulitan mendapatkan tenaga kerja.
"Kekurangan tenaga kerja sangat parah. Ada toko yang tidak bisa berfungsi jika satu saja pekerja berpengalaman keluar," kata Terada.
Perusahaan bahkan menaikkan batas usia pensiun pekerja paruh waktu dari 65 menjadi 75 tahun. Namun, keinginan menaikkan upah untuk menarik lebih banyak pekerja terbentur kondisi keuangan perusahaan. Marudai juga hampir tidak mendapatkan lulusan baru selama sekitar tiga tahun terakhir.
Beban perusahaan semakin besar karena biaya listrik. Supermarket harus tetap menyalakan lemari pendingin dan peralatan lain di luar jam operasional untuk menjaga makanan. Biaya listrik tahunan Marudai pun meningkat hingga puluhan juta yen.
Upaya perusahaan menekan biaya, termasuk beralih ke penyedia listrik alternatif, sempat memberikan hasil. Namun, kemudian muncul tekanan baru akibat kenaikan harga yang dipicu ketidakstabilan di Timur Tengah.
"Sulit meneruskan biaya listrik dan tenaga kerja kepada konsumen melalui kenaikan harga produk. Bahkan jika kami meningkatkan efisiensi dengan mengurangi jumlah brosur yang dicetak atau memasang kasir mandiri, penghematannya terbatas," ujar Terada.
Ia mengatakan banyak pelanggan Marudai merupakan pensiunan. Karena itu, kenaikan upah pekerja tidak otomatis meningkatkan penjualan.
"Saya merasa kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan semakin jelas," katanya.
Penundaan penerapan kenaikan upah di Akita akhirnya memberikan sedikit ruang bagi Marudai. Kenaikan yang biasanya berlaku mulai Oktober ditunda sekitar enam bulan hingga 31 Maret.
Terada memperkirakan penundaan tersebut menghemat biaya perusahaan setidaknya JPY 10 juta (setara Rp1,11 miliar, kurs 1 JPY = Rp111).
Seperti dilansir Kyodo, Kamis (20/8), keputusan menunda penerapan upah minimum menunjukkan bagaimana pemerintah daerah harus menyeimbangkan kebutuhan meningkatkan pendapatan pekerja dengan kemampuan bisnis untuk bertahan.
Pada tahun fiskal 2024, sebanyak 46 prefektur, kecuali Tokushima yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pembahasan, menetapkan kenaikan upah mulai Oktober. Namun pada tahun fiskal berikutnya, hanya 20 prefektur yang menerapkannya pada Oktober.
Sebanyak 27 prefektur baru menerapkan kenaikan pada November atau setelahnya, bahkan enam di antaranya menundanya hingga tahun ini.