JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap penyelesaian konflik Palestina-Israel melalui solusi dua negara (two-state solution).
Pernyataan ini disampaikan dalam pidato di Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Gedung Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS), pada Senin (22/9).
“Oleh karena itu, Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap solusi dua negara dalam masalah Palestina. Hanya solusi dua negara inilah yang akan membawa perdamaian,” ujar Prabowo seperti dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan solusi dua negara yang kembali digaungkan Indonesia?
Apa Itu Solusi Dua Negara?
Dilansir dari The Conversation, solusi dua negara merujuk pada rencana pembentukan negara Palestina yang terpisah dari Israel. Gagasannya adalah mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tanpa mengurangi kedaulatan Israel.
Secara sederhana, kerangka ini ingin menciptakan dua negara untuk dua bangsa, Israel sebagai rumah bagi warga Yahudi, dan Palestina (dari wilayah Tepi Barat serta Jalur Gaza) sebagai negara bagi rakyat Palestina.
Menurut Britannica, gagasan ini sempat mencapai momentum pada tahun 1993, ketika pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyepakati Perjanjian Oslo. Kesepakatan tersebut melahirkan Otoritas Palestina (PA) sebagai badan pemerintahan sementara, sekaligus menandai langkah awal menuju pembentukan negara Palestina.
Latar Belakang dan Sejarah
Konflik Israel-Palestina berakar pada perebutan tanah di wilayah Palestina, di mana baik Yahudi maupun Arab sama-sama menuntut hak menentukan nasib sendiri.
Pada masa Intifada Pertama (1987-1993), pemimpin PLO Yasser Arafat menerima resolusi PBB yang menyerukan pembagian wilayah ke dalam dua negara. Di sisi lain, Menteri Pertahanan Israel kala itu, Yitzhak Rabin, menyadari bahwa perdamaian hanya bisa dicapai dengan mengakui dan bernegosiasi dengan Palestina.
Titik penting terjadi pada 1993, Rabin dan Arafat bertemu di Oslo untuk menandatangani perjanjian pertama, dengan fasilitasi AS. Meskipun saat itu Arafat masih dianggap pemimpin organisasi yang dicap teroris, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersejarah.
Perjanjian Oslo mengacu pada Resolusi DK PBB 242, yang menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan. Kesepakatan ini membuka jalan bagi pembentukan otoritas sementara Palestina. Arafat, Rabin, dan Menlu Israel Shimon Peres bahkan dianugerahi Nobel Perdamaian.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Namun, perkembangan itu terhenti setelah Rabin dibunuh pada 1995. Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun tersebut membagi wilayah Tepi Barat ke dalam beberapa zona kendali Israel, Palestina, atau gabungan keduanya. Tapi pasca pembunuhan Rabin, negosiasi melambat, dan semangat politik meredup.
Mengapa Semakin Sulit?
Selama beberapa dekade, solusi dua negara kian sulit diwujudkan. Beberapa faktor penghambatnya antara lain:
- Meningkatnya dominasi pemerintahan konservatif di Israel serta minimnya tekanan efektif dari AS.
- Melemahnya legitimasi politik Otoritas Palestina di bawah Mahmoud Abbas, ditambah perpecahan internal dengan Hamas di Gaza.
- Hamas yang menolak mengakui Israel dan berkomitmen menghancurkan negara tersebut.
- Ekspansi pemukiman Israel di Tepi Barat, yang membuat wilayah Palestina terpecah menjadi kantong-kantong kecil dengan pos militer.
- Menyusutnya dukungan publik di kalangan warga Israel dan Palestina terhadap model dua negara.
- Kekerasan politik yang terus berlanjut di kedua belah pihak.
Selain itu, terdapat sikap keras Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Dilansir dari The Conversation, bahkan dalam rekaman bocor tahun 2001, Netanyahu menyebut dirinya telah “secara de facto mengakhiri Perjanjian Oslo.”
Kendala Batas Wilayah
Dilansir dari Sky News, persoalan terbesar dalam solusi dua negara adalah menentukan batas negara Palestina. Banyak pihak berpendapat garis batas harus merujuk kembali ke perbatasan sebelum Perang Enam Hari 1967, saat Israel menduduki Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza.
Namun, sejak itu Israel telah membangun ratusan ribu pemukiman di wilayah tersebut. Kini, sekitar 600.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Walau pemukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, kehadirannya membuat pembagian wilayah semakin rumit.
Isu pengungsi Palestina juga menambah kompleksitas. Sejak perang 1948 atau peristiwa Nakba (bencana), sekitar 750.000 orang terusir dari rumahnya dan mendapat status pengungsi dari PBB. Kini ada 5,9 juta warga Palestina di Tepi Barat, Gaza, Yerusalem Timur, maupun kamp-kamp di Yordania, Lebanon, dan Syria.
Sebagian besar ingin kembali ke tanah leluhur mereka, namun secara realistis, Israel hampir pasti tidak akan menerima kembalinya jutaan orang ke wilayahnya.