JawaPos.com – Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI mendorong agar Arbain tidak jadi program, melainkan opsional dalam musim haji.
Tujuannya adalah mengurangi lamanya masa tinggal jamaah haji Indonesia di tanah suci yang selama ini berkisar 40 hari ditambah 2 hari penerbangan.
Bila tanpa Arbain, jamaah haji cukup tinggal selama 3 hari di Madinah, bukan 8 hari seperti saat ini. Itu sudah mengurangi setidaknya 5 hari masa tinggal jamaah haji.
Namun, Arbain selama bertahun-tahun sudah seperti tradisi di musim haji. Padahal, secara fiqih, Arbain tidak wajib dilakukan.
Baca Juga: Musyrif Diny Dorong Masa Tinggal Jamaah Haji Dikurangi, Arbain Bersifat Opsional
Anggota Musyrif Diny KH Cholil Nafis menjelaskan, Arbain adalah melaksanakan shalat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu tanpa terputus, yang berarti dilakukan selama 8 hari.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah Muhammad SAW:
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
Artinya:
Barangsiapa melaksanakan shalat di masjidku (masjid Nabawi) sebanyak empat puluh shalat, tanpa ada satu shalat pun yang tertinggal, niscaya ia akan dijauhkan dari neraka, selamat dari siksaan, dan dijauhkan dari sifat kemunafikan.
Baca Juga: Otoritas Saudi Pertimbangkan Opsi Tanazul 50 Persen di Musim Haji 2027 untuk Indonesia
Cholil Nafis menjelaskan, Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dhaif atau lemah. Namun, karena termasuk keutamaan dalam kebaikan, maka hukumnya menjadi sunnah.
Yang menjadi problem saat ini, Sebagian jamaah haji Indonesia telanjur meyakini bahwa Arbain adalah bagian dari rangkaian ibadah haji.
Sehingga bila tidak dilaksanakan, baik karena uzur maupun waktu tinggal yang terbatas, merasa hajinya jadi tidak sah atau minimal tidak afdhal (berkurang keutamaannya).
Cholil Nafis mengingatkan, Arbain adalah ibadah sunnah. Bila dilaksanakan mendapat pahala, dan bila tak dilaksanakan tidak masalah.
“(Arbain) tidak ada hubungannya dengan sah dan tidak sahnya dari ibadah haji,” tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Baca Juga: Wamenhaj Saudi Kunjungi Daker Makkah, Ajak Indonesia Persiapkan Haji 2027 Bersama
Arbain semata-mata adalah melaksanakan ibadah di Masjid Nabawi dan berziarah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Sebab, orang yang ziarah kepada Rasulullah pada saat wafat seperti sekarang, sama dengan ziarah kepada Rasulullah pada saat hidup.
Karena itu, tidak ada yang perlu disesali bila tidak melaksanakan Arbain. Ibadah ini adalah kebaikan, sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah.
Yang perlu ditegaskan adalah Arbain bukan bagian dari ibadah haji. Sehingga dilaksanakan atau tidak, arbain tidak berpengaruh pada keabsahan maupun keutamaan ibadah haji.
Baca Juga: Indonesia Kirim Ribuan Ekor Daging Dam Jamaah Haji ke Palestina, Dikirim Via Mesir