JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Jawa Timur menanggapi adanya 18 jamaah calon haji non prosedural alias ilegal, yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Plt Kakanwil Kemenhaj Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam mengatakan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri telah membentuk satuan tugas (satgas) haji non prosedural.
"Jadi Kemenhaj ini nggak bisa jalan sendiri, maka dibentuk lah satgas haji non prosesural, sehingga kita tinggal tindak lanjuti dan kita koordinasi (apabila ada pelanggaean), baik dengan Polda, Imigrasi," tuturnya, Rabu (20/5).
Terkait keberangkatan 18 calon jemaah haji yang digagalkan Imigrasi Surabaya, As’adul nengatakan bahwa mereka berangkat secara perorangan melalui pihak ketiga yang tidak terdaftar resmi di Kementerian.
Baca Juga: KPK Amankan 3 Unit Hardtop dan Satu Mobil Alphard saat Geledah Rumah Bupati Ponorogo
"Jadi haji ilegal itu mereka berangkat ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji, buka visa mujamalah, tetapi visa pekerja. Mereka tidak berangkat langsung ke Arab Saudi, tetapi transit ke Singapura, Malaysia," imbuh As’adul.
Ketika ditanya terkait keterlibatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, As’adul memastikan kasus tersebut tidak berkaitan secara administratif maupun teknis dengan penyelenggaraan haji resmi.
"Secara administratif tidak ada (kaitannya), cuma kita tetap koordinasi. Katakanlah kalau itu menyangkut lembaga PPIU atau PIHK, data kan ada di kita. Kita support kepolisian, Imigrasi, apakah data ini ada," tegas As’adul.
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Jamaah Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jamah haji non prosesural atau ilegal. Modusnya hendak berwisata ke Malaysia hingga kerja di Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memastikan kelancaran pelayanan jamaah haji reguler tahun 2026.
"Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal," ujar Agus, Senin (18/5).
Belasan jamaah ilegal tersebut terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, dan Bone.
"Para jamaah ilegal ini menggunakan modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Sikapnya Berubah-ubah, Trump Lagi-lagi Janji Akhiri Perang Iran 'Sangat Cepat'
Sejumlah calon penumpang mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta hingga Rp 290 juta kepada pihak tertentu. Biaya tersebut disebut digunakan untuk pengurusan tiket perjalanan, hotel, visa, tasreh, hingga nusuk.
Dalam pemeriksaan, petugas turut menemukan seorang penumpang yang masuk daftar Subject of Interest (SOI). Orang ini sebelumnya juga sempat ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan kasus serupa.
"Imigrasi Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial, permasalahan hukum di negara tujuan," ucap Agus.