JawaPos.com – Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI Buya Gusrijal angkat bicara mengenai polemik pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dam nusuk haji.
Dam nusuk adalah denda atas pilihan jenis haji oleh jamaah. Dalam hal ini, jamaah haji yang memilih mengerjakan haji Tamattu dan Qiran wajib membayar dam.
Rabu (13/5) lalu, MUI Kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Fatwa tersebut salah satunya menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Baca Juga: Menuju Puncak Haji 2026: 3 Kloter Terakhir Jamaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Makkah
Sementara, Kemenhaj mengeluarkan edaran tentang pilihan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi dam yang salah satunya adalah bisa di tanah air, selain di tanah Haram.
Salah satu fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di tanah air dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
Gusrijal mengatakan, Ketika fatwa telah disampaikan, maka umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa.
“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram,” terangnya saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5).
Ulama yang juga Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi itu menjelaskan, kedua fatwa itu tidak dalam posisi saling menjatuhkan atau menafikan.
Baca Juga: 11 Hari Menuju Wukuf, Bus Shalawat Stop Operasi H-3, Jamaah Haji Diminta Simpan Tenaga
Musyrif Diny dalam hal ini harus bisa melihat bagaimana umat dengan dua latar belakang fatwa ini bisa menjalankan ibadah dengan tenang.
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” jelasnya.
Tugas Musyrif Diny adalah mengawal pilihan fatwa para jamaah haji. Bila memilih ikut fatwa MUI, maka Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh prosesnya di Arab Saudi legal.
Dalam hal ini, jamaah haji yang memilih mengikuti fatwa MUI harus menyerahkan dam melalui Lembaga Adahi, yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas Saudi untuk menangani dam jamaah haji.
Di saat bersamaan, Musyrif Diny juga harus memastikan bahwa jamaah yang memilih menyembelih dam di tanah air benar-benar terlindungi.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Boleh Umrah Sunnah 3 Kali, PPIH Anjurkan Miqat di Tan’im
Dalam arti Lembaga yang ditunjuk untuk menangani dam di tanah air benar-benar terpercaya dan prosesnya transparan.
Gusrijal berharap tidak ada pihak manapun yang membenturkan kedua fatwa tentang dam tersebut. Sebab, malah akan mendatangkan kebingungan pada umat.
“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” ucapnya.
Yang jelas, ia memastikan MUI maupun Lembaga keumatan lain yang mengeluarkan fatwa tidak akan menggiring jamaah haji dengan argumentasi fiqih.
Menurut dia, urusan fiqih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid, dalam hal ini para ulama yang berijtihad menentukan hukum.
Baca Juga: Belum Sempat Berangkat, Jamaah Haji Asal Gresik Meninggal di RSUD Haji Surabaya
“Ini fatwa Maelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa,” imbuhnya.