JawaPos.com - Keberangkatan gelombang kedua jamaah haji Indonesia telah dimulai hari ini, Kamis (7/6).
Mereka langsung masuk ke Makkah melalui Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, tidak ziarah dulu di Madinah.
Karena itu, para jamaah langsung disiapkan untuk melaksanakan umrah wajib sejak dari tanah air.
Para jamaah diminta untuk mandi ihram dan mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji.
Baca Juga: Kemenhaj Ungkap 10 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Pastikan Layanan Kesehatan Diperkuat
Sementara, untuk shalat sunnah ihram bisa dilakukan di bandara keberangkatan maupun di pesawat.
Kepala Seksi Pembimbing Ibadah Daker Makkah Erti Herlina menjelaskan, penggunaan ihram sejak dari Embarkasi bertujuan agar para jamaah tak perlu ganti ihram di pesawat.
"Seluruh Jemaah Haji Gelombang 2 ini akan mengambil miqat di Yalamlam, yaitu di dalam pesawat," terangnya.
Bila lupa berniat atau ketiduran saat melewati miqat Yalamlam, jamaah haji tidak perlu khawatir. Mereka bisa mengambil miqat di bandara King Abdulaziz Jeddah.
Selain itu, para jamaah wanita yang sedang haid juga diminta mengambil miqat bersama dengan jamaah Lainnnya. Bisa di Yalamlam atau bandara Jeddah.
Baca Juga: Hari Ini Jamaah Haji Gelombang 2 Mulai Datang via Jeddah, 15 Kloter Masuk Makkah
"Umrah wajibnya menunggu haidnya selesai atau sampai suci dan tetap berdiam di hotel dengan menjaga seluruh larangan ihram," jelasnya.
Erti menjelaskan, kedua lokasi miqat ini sah. Yang utama memang tetap di Yalamlam. Tapi bisa juga mengambil miqat di Jeddah.
"Batas atau miqat makani yang sudah disetujui oleh mayoritas ulama bahwa ada tempat miqot itu di Yalamlam, di Tan'im, di Ji'ronah, dan di Hudaibiyah bagi yang di luar kota Makkah," tutur Erti.
Sementara miqat di Jeddah ditetapkan melalui Fatwa MUI pada 1980-1981. Jamaah haji dipersilakan memilih sesuai keyakinannya.
"Kedua pendapat ini punya dasar masing-masing, jadi diperbolehkan. Silakan yang mengambil miqt di Yalamlam dan juga mengambil miqat di Jeddah itu, menurut keyakinannya masing-masing," imbuhnya.
Baca Juga: Fiqih Haji: Pendapat Ulama Mengenai Umrah Sunnah Berkali-kali Sebelum Puncak Haji
Dia berpesan agar jamaah menjaga diri dari larangan ihram sebelum melaksanakan umrah wajib.
Salah satu yang sering dilupakan, terutama oleh jamaah laki-laki adalah melepas celana dalam saat memakai kain ihram.
Celana dalam masuk kategori pakaian berjahir, sehingga tidak boleh dipakai saat dalam keadaan ihram.
Selain itu juga menutupi kepala menggunakan kain ihram saat kepanasan. Menutup kepala merupakan larangan ihram.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Berangkat Haji 21 Mei Mendatang, Bakal Doakan Ekonomi RI Makin Ngebut