← Beranda
Lagi, 3 WNI Ditangkap di Makkah Gara-Gara Penipuan Haji Ilegal dan Penyediaan Dam
Bayu PutraSelasa, 5 Mei 2026 | 17.00 WIB
Jamaah haji Indonesia mengalungkan kartu nusuk sebagai bukti tasreh atau izin menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Karena tidak ada haji tanpa tasreh. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com – Usai penangkapan tiga WNI pada 28 April lalu, otoritas keamanan Arab Saudi Kembali meringkus tiga WNI di Makkah dengan kasus serupa.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan mereka ditangkap pada 30 April lalu, terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.

Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR itu diamankan melalui operasi penyamaran, menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.

Ketiganya ditangkap di titik pertemuan untuk transaksi jasa badal haji yang telah disepakati.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Perlu tahu, ini Cara Mudah Kembali ke 3 Terminal Bus Shalawat dari Masjidil Haram

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2 mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.

Dalam pernyataannya, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah pada Minggu (3/5) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut pihak Kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.

Ketiga WNI masih ditahan oleh otoritas Arab Saudi. “KJRI Jeddah memastikan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” tulis pernyataan resmi KJRI Jeddah, Senin (4/5) malam.

Secara keseluruhan, dalam seminggu terakhir setidaknya 10 orang WNI ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal.

Baca Juga: Efek Cuaca Panas di Tanah Suci, Jamaah Haji Lansia Tumbang Akibat Kepanasan dan Kelelahan

Ditambah lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus disiarkan di media nasional Arab Saudi.

Penangkapan itu merupakan bagian dari kampanye “La Haj bi la Tasrih” (tidak ada haji tanpa izin) yang dilakukan otoritas keamanan Saudi untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 lancar.

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku.

“Serta tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam,” tulis pernyataan tersebut.

KJRI Jeddah juga mengimbau Masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. 

Baca Juga: 7 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, 59 Masih Dirawat di RS Saudi

Sementara, calon jamaah haji yang telanjur membeli paket haji ilegal ini diminta untuk tidak memaksakan berangkat karena merasa sudah bayar.

Sebab, konsekuensi hukum sudah menanti mereka. Mulai dari denda besar, pidana penjara, deportasi, dan pencekalan selama 10 tahun.

EDITOR: Bayu Putra