← Beranda
Ahmad Dhani Klaim Hak Asuh Anak Maia Estianty Tidak Dikabulkan, Begini Fakta Putusan Pengadilan
Abdul RahmanJumat, 1 Mei 2026 | 17.40 WIB
Ahmad Dhani. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Ahmad Dhani dan Maia Estianty sudah sekitar 20 tahun berpisah atau mereka terlibat konflik sejak tahun 2006. Rumah tangga Dhani-Maia resmi dinyatakan kandas pada 2008 berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski sudah sekitar 20 tahun berpisah dan memiliki kehidupan masing-masing, hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty nyatanya tidak kunjung membaik sampai sekarang. Bahkan, dua kali mereka menikahkan anak, dua kali pula hubungan Dhani-Maia memanas.

Terbaru, Ahmad Dhani melayangkan sindiran di akun media sosial miliknya diduga ditujukan terhadap Maia Estianty. Pentolan Dewa 19 itu menyatakan kepada putrinya, Shafeea, bahwa Maia Estianty sedang memperlihatkan akting buruk di acara siraman yang merupakan bagian dari rangkaian pernikahan El Rumi-Syifa Hadju.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menyatakan bahwa Maia Estianty menuduh dirinya berselingkuh namun justru Maia, kata Dhani, yang berselingkuh dengan salah satu pemilik stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Erin, Andre Taulany Sarankan ART Hera Untuk Bikin Laporan Polisi

Ahmad Dhani juga mengklaim bahwa tudingan dirinya yang berselingkuh, Maia membuat laporan KDRT, hingga tidak bisa bertemu anak sampai lompat pagar, untuk membuat citra Maia Estianty terlihat baik di mata publik.

"Sudah 20 tahun berlangsung, beberapa narasi itu hanya dipercaya oleh para penggemar sinetron dan Drama Korea, tetapi tidak dipercaya oleh Mahkamah Agung," kata Ahmad Dhani.

"Terbukti MA hanya mengabulkan permohonan cerai saja. Bahkan hak asuh anak pun tidak dikabulkan apalagi Gugatan yg lain. Terbukti, hakim Mahkamah Agung bukan penggemar sinetron dan drama Korea," imbuh Dhani.

Atas klaim Ahmad Dhani tersebut, benarkah putusan majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak hak asuh anak Maia Estianty terhadap Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani saat mereka terlibat konflik perceraian?

Untuk mengetahuinya, JawaPos.com mengurutkan putusan majelis hakim pengadilan dari tingkat pertama, banding, hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim bukan hanya mengabulkan perceraian terhadap Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Maia atas hak asuh anak jatuh ke tangannya.

"Menetapkan Penggugat (Maya Estianty binti Ir Harijono Sigit) sebagai pemegang hak pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat, sampai anak-anak tersebut dewasa," demikian isi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum Ahmad Dhani selaku Tergugat untuk menyerahkan anak-anak kepada Maia Estianty selaku Penggugat untuk diasuh dan dipelihara hingga mereka memasuki usia dewasa.

Setelah adanya putusan pengadilan, anak-anak tetap tinggal bersama Ahmad Dhani sembari sang musisi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Upaya hukum tingkat banding dan kasasi tidak memuaskan Ahmad Dhani. Hakim tetap memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Maia Estianty.

Baca Juga: Habib Mahdi Ancam Buka Aib Syekh Ahmad Al Misry Jika Lakukan Klarifikasi Lagi

Upaya hukum Ahmad Dhani terus berlanjut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hakim dalam putusan tertanggal 14 Mei 2013 mengabulkan permohonan PK Ahmad Dhani dan menyatakan anak-anak dibebaskan tinggal bersama ayah atau ibunya.

Hakim tingkat PK membebaskan Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tinggal bersama Ahmad Dhani atau Maia Estianty dengan pertimbangan mereka sudah memasuki fase mumayyiz atau sudah memasuki usia lebih dari 12 tahun. Dengan demikian, mereka bebas memilih tinggal bersama ayah atau ibunya dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan mereka.

EDITOR: Abdul Rahman