← Beranda
Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus
Djati WaluyoSenin, 14 September 2026 | 21.31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berencana akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital.

Ia menyebut, implementasi pajak tersebut harusnya dilaksanakan pada Agustus 2026. Namun mengingat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat masih belum kuat, pemerintah megambil keputusan untuk menundanya.

“Untuk pajak-pajak baru, pajak-pajak produksi barang online tadi, kan sempat kita akan mengenakan di awal Agustus kemarin mulai.Tapi saya lihat keadaannya, belum cukup baik. Masyarakat daya belinya belum cukup kuat. Sehingga saya tunda,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Baca Juga: Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa

Purbaya mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan penerpan pajak tersebut dalam waktu dekat. Adapun, pertimbangan tersebut akan diambil bila kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian sudah mulai membaik.

“Mungkin beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Ia berharap dengan semakin membaiknya koordinasi antara kebijakan fiskal dari pemerintah dan kebijakan moneter dari Bank Indonesia akan mendorong perekonomian dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan.

Setelah kondisi ekonomi dinilai lebih kuat, Purbaya mengatakan pemerintah akan kembali merapikan dan mempertimbangkan kebijakan perpajakan baru tersebut.

"Pada waktu itu, nanti saya akan rapihkan, saya akan pertimbangkan,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 September 2026: Monyet, Kelinci, Kuda, Babi, Macan, Kambing

Diberitakan sebelumnya, Empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing aplikator.

“Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Bimo mengatakan, pungutan pajak pada marketplace bukan merupakan hal yang baru dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga: Duka Thalita Latief Kehilangan Sang Ayahanda

Ia menjelaskan, pungutan pajak ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.

“Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru,” ujarnya.

Ia menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo mengatakan bahwa, DJP melihat masih banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir sebanyak Rp 8 hingga 12 triliun.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 September 2026: Tikus, Ular, Anjing, Kerbau, Naga, Ayam

“Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya Insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," ucapnya.

EDITOR: Bintang Pradewo