JawaPos.com - Wacana relaksasi produksi rokok melalui penambahan layer tarif cukai baru dinilai berisiko menekan penerimaan negara.
Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Vid Adrison menilai, wacana pembentukan lapisan tarif baru belum tentu mampu menyelesaikan persoalan rokok ilegal.
Menurut dia, praktik produksi ilegal tidak semata-mata disebabkan oleh struktur golongan tarif, melainkan berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas penegakan hukum.
Baca Juga: ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Ema
"Penambahan lapisan tarif justru berpotensi menciptakan kompleksitas baru tanpa memberikan solusi yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Vid di Jakarta, Senin (10/8).
Pemerintah, kata dia, seharusnya tetap menempatkan fungsi pengendalian konsumsi sebagai tujuan utama kebijakan cukai.
Dia mengingatkan bahwa cukai pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan. Sementara fungsi penerimaan negara merupakan konsekuensi dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: CORE Ingatkan Destry Damayanti soal Tantangan Jaga Independensi BI
"Instrumen yang paling efektif untuk pengendalian adalah tarif cukai dan harga minimum. Ketika harga rokok menjadi lebih murah karena adanya ruang tarif yang lebih rendah, konsumen akan semakin terdorong melakukan downtrading. Akibatnya konsumsi meningkat, sementara penerimaan negara justru berpotensi menurun," ujar Vid Adrison.
Karena itu, Vid menilai setiap usulan perubahan batas produksi maupun struktur tarif cukai perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Baik terhadap optimalisasi penerimaan negara, persaingan usaha, maupun efektivitas pengendalian konsumsi rokok.
"Kebijakan yang hanya berfokus pada aspek industri tanpa memperhitungkan implikasi fiskal dan kesehatan masyarakat berisiko menghasilkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awal kebijakan," ucap Vid Adrison.