← Beranda
Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola
Dimas ChoirulMinggu, 28 Juni 2026 | 00.00 WIB
ILUSTRASI. Layar yang menampilkan IHSG di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi hukum berdasarkan Pasal 50A Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat pasar modal, yang juga Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, perlindungan hukum bagi pengelola dana perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. 

Menurutnya, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik memang penting agar pengelola tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan terhadap risiko hukum. 

Namun, perlindungan tersebut harus dibedakan secara tegas dari perlindungan terhadap tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, manipulasi informasi, maupun korupsi.

Baca Juga: Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

"Investor umumnya dapat menerima risiko bisnis, tetapi jauh lebih sensitif terhadap risiko tata kelola," ungkap Hendra saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (25/6).

Hendra mengatakan, keberhasilan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak hanya dilihat sebagai angka, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. Menurut Hendra, dalam pasar keuangan modern, kepercayaan merupakan aset yang nilainya dapat melampaui besarnya modal yang dihimpun. 

"Investor bersedia menerima imbal hasil yang lebih rendah apabila mereka yakin bahwa institusi yang mengelola dana (Danantara) memiliki integritas, profesionalisme, dan mekanisme pengawasan yang kuat," kata Hendra.

Baca Juga: Negara Butuh Uang Cepat dari Konglomerat, Terbitlah Patriot Bond

Dari perspektif ekonomi politik, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang mampu memobilisasi tabungan domestik untuk mendukung pembangunan jangka panjang. 

Di sisi lain, negara harus memastikan bahwa mobilisasi dana tersebut tidak menciptakan persepsi bahwa risiko investasi pada akhirnya akan ditanggung oleh publik apabila terjadi kegagalan. 

"Semakin besar keterlibatan negara dalam suatu instrumen, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang melekat padanya," terangnya.

Lebih dari itu, menurut Hendra, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas proyek yang menjadi tujuan investasi. Instrumen pembiayaan yang baik tidak hanya dinilai dari kemampuannya menghimpun dana, tetapi juga dari kemampuannya mengalokasikan modal secara produktif. 

Dikatakan Hendra, jika dana yang terkumpul diarahkan ke proyek yang memiliki kelayakan ekonomi, menghasilkan arus kas yang sehat, serta meningkatkan produktivitas nasional, maka manfaatnya dapat dirasakan dalam bentuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

"Sebaliknya, apabila dana dialokasikan pada proyek yang lebih didorong pertimbangan politik daripada pertimbangan ekonomi, risiko kegagalan akan meningkat dan pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan investor," tegasnya.

Bagi investor asing dan lembaga pemeringkat internasional, instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond kemungkinan bukan dinilai semata dari tingkat kupon yang ditawarkan. Menurut Hendra, yang lebih penting adalah apa yang instrumen tersebut sampaikan mengenai kualitas institusi negara. 

"Mereka akan mengamati apakah pemerintah mampu menjaga disiplin fiskal, memastikan transparansi penggunaan dana, serta mempertahankan kepastian hukum. Dalam banyak kasus di berbagai negara, persepsi terhadap tata kelola memiliki pengaruh yang sama besarnya dengan indikator ekonomi makro dalam menentukan minat investasi dan biaya pendanaan negara," jelasnya.

Sebab itu, Hendra mengatakan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi terobosan yang positif apabila mampu memperluas basis pembiayaan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. 

Namun keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah instrumen tersebut mampu membangun kepercayaan jangka panjang, menghasilkan investasi yang produktif, dan memperkuat kredibilitas institusi negara. 

"Dalam konteks itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan keberhasilan atau kegagalan seluruh skema," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati