← Beranda
Kredit ke Agrinas, Cicilan Dibayar Negara: Begini Mekanisme Bank Menagihnya
Dimas ChoirulSenin, 6 April 2026 | 20.29 WIB
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-PT Agrinas Pangan Nusantara berperan sebagai penerima kredit dari bank dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Namun, pembayaran cicilan atas pembiayaan tersebut tidak dilakukan oleh Agrinas, melainkan melalui mekanisme keuangan negara.

Untuk itu, pemerintah menetapkan mekanisme khusus, di mana bank mengajukan permohonan pembayaran kepada negara untuk melunasi angsuran pokok dan bunga pembiayaan koperasi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan koperasi tersebut.

Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa bank wajib menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk pembayaran angsuran pembiayaan.

“Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil,” bunyi ketentuan dalam Pasal 6.

Artinya, pembayaran cicilan kredit tidak ditagihkan langsung kepada Agrinas sebagai debitur, melainkan melalui mekanisme dana transfer negara.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diajukan sembarangan. Bank hanya dapat mengajukan permintaan pembayaran setelah pekerjaan pembangunan koperasi dinyatakan selesai secara administratif.

Hal ini dibuktikan melalui dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh aparat pengawasan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pengawas internal pemerintah.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (3), bank juga diwajibkan mencantumkan sejumlah informasi dalam surat permohonan, mulai dari besaran dana yang diajukan, nomor rekening penampung, hingga rincian kode desa atau kelurahan beserta identitas koperasi.

Menariknya, jumlah dana yang diajukan tidak hanya mencakup pokok pinjaman, tetapi juga bunga atau margin pembiayaan.

“Besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil,” bunyi Pasal 6 ayat (4).

Dari sisi akuntabilitas, aturan ini menegaskan bahwa bank bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dalam surat permohonan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pengajuan yang ketat. Permohonan harus disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan jatuh tempo pembayaran angsuran.

Khusus untuk penyaluran bulan Desember, pengajuan dilakukan lebih awal, yakni paling lambat tanggal 12 November.

Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal satu koperasi dimiliki oleh lebih dari satu desa, permohonan juga harus memuat rincian alokasi untuk masing-masing desa.

Baca Juga: ⁠APBN Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih, Dana Desa hingga DAU Ikut Dipakai

“Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Desa, besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencantumkan besaran jumlah penyaluran masing-masing Desa,” bunyi ketentuan dalam Pasal 6. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan