← Beranda
Pengamat Ingatkan Kepastian Status Lahan jadi Kunci Sukses Pengelolaan
Ilham SafutraJumat, 26 September 2025 | 21.19 WIB
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com Mendapat tugas dari pemerintah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menguasai kembali lahan sawit ilegal. Langkah itu untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA). 

Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Sadino mengingatkan, keberhasilan program itu bergantung pada akurasi data dan kejelasan status hukum lahan yang diambil alih. Penyerahan lahan sawit sitaan Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara perlu diiringi dengan verifikasi mendalam. 

"PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan," ujar Sadino kepada wartawan pada Jumat (26/9).  

Dia menegaskan, langkah itu penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai lahan sesuai izin lokasi yang menjadi dasar klaim. Jika statusnya tidak jelas, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari. 

Baca Juga: Pengamen Gagalkan Aksi Preman Bertato Curi Besi Scaffolding Stager di Duren Sawit

Lebih jauh Sadino menyebut, klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektare kebun sawit bisa dipahami karena bersumber dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) meskipun tidak akurat juga. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas.  

Kendati demikian, masih ada potensi perbedaan antara angka di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan. “Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid. Status kawasan hutan di Indonesia memang belum clear and clean, sehingga bisa terjadi tumpang tindih,” ujarnya.  

Dia mengingatkan, jika lahan semacam itu diambil alih Satgas PKH lalu diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas, maka risiko konflik tenurial dan sengketa hak sangat besar. “Hak-hak masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru,” jelasnya.  

Baca Juga: Prabowo Heran Minyak Goreng Langka, Padahal Indonesia Produsen Sawit Terbesar di Dunia

Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut. Data penyerahan Satgas PKH ke PT Agrinas seluas 1,5 juta hektare tentu memerlukan pencermatan dalam tata kelolanya. Karena status lahannya adalah kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH dan pengambilalihan kembali. Dilihat dari kondisi kebun sawitnya yang banyak mendasarkan pada izin lokasi, status lahannya mempunyai berbagai kriteria.  

"Ada yang diambil dari lahan yang sudah dilekati hak atas tanah, ada yang masih izin lokasi dan sudah ada pelepasan kawasan hutan, ada yang belum dapat pelepasan kawasan hutan, ada yang sudah di HGU subjek hukum lain, sudah ada SHM subjek hukum lain, ada yang didalam perizinan kehutanan dan kriteria lainnya," jelasnya.  

Sadino menjelaskan bahwa penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan. “Izin lokasi hanyalah izin awal untuk mencari dan memperoleh tanah. Sifatnya terbatas waktu, dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Itu belum definitif, berbeda dengan HGU. Jadi, kalau dasar klaim Satgas PKH hanya izin lokasi, tentu sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. 

Baca Juga: Kebakaran Rusun Duren Sawit: Api Mengamuk Dini Hari, Lansia Jadi Korban

Sadino mencontohkan banyak kasus izin lokasi di Papua, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan yang kadaluwarsa dan otomatis gugur, sementara lahan kembali berstatus tanah negara bebas. Sehingga, jika hanya mendasarkan pada izin lokasi, maka hasil kerja Satgas berpotensi tanpa kepastian hukum karena adanya tumpang tindih perizinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan iklim investasi, baik bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun bagi PT Agrinas yang mendapat mandat pengelolaan.  

Menurut Sadino, bila PT Agrinas langsung mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan tanpa izin, hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga UU Penataan Ruang.  

“Misalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2), jelas disebutkan larangan membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan usaha perkebunan, hingga memperdagangkan hasil kebun yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin menteri,” tegasnya.  

Untuk memastikan keakuratan data dan legalitas penguasaan lahan, Sadino menilai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting. “Audit diperlukan agar jelas status lahan yang diserahkan ke PT Agrinas. Kalau tidak, ini bisa menjadi masalah besar di masa depan. BUMN tentu membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjebak dalam konflik atau sengketa,” katanya. 

Sementara itu, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Agus Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit. "Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan," kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR pada Selasa (23/9) seperti dikutip dari website resminya.  

Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp 2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp 1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp 111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp 325 miliar. 

Sampai dengan September 2025, Agrinas telah menerima total 1,5 juta hektar lahan melalui empat tahap penyerahan, termasuk eks aset Duta Palma, Torganda, dan perusahaan perkebunan lain. Dari lahan yang diverifikasi, sekitar 61 persen sudah ditanami, sementara 39 persen belum tergarap. Kondisi lahan masih menghadapi tantangan, dengan sebagian besar mengalami kerusakan sedang hingga berat. (*)

EDITOR: Ilham Safutra