JawaPos.com - Niat sejumlah santri menginap di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, untuk mengikuti persiapan ujian justru berujung dugaan asusila.
Mereka diketahui menginap selama tiga hari di TPQ Darus Shofa. Saat berada di lokasi, sejumlah santri diduga mengalami tindakan asusila oleh seorang pria berinisial NH.
Plt Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, dugaan kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua korban. Peristiwa yang dialami keduanya terjadi saat mereka sedang tidur.
“Saat kedua korban tidur, mereka merasa alat kelaminnya disentuh oleh terduga pelaku hingga kemudian terbangun,” kata Joko saat dihubungi pada Sabtu (5/9).
Setelah korban terbangun, terduga pelaku meminta mereka diam dan kembali tidur. Dugaan tindakan asusila itu kemudian dilakukan secara bergantian terhadap kedua korban.
Kasus itu baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada orang tua. Keberanian itu muncul setelah salah satu korban melihat anak lain menangis karena diduga mengalami perlakuan serupa.
Baca Juga: DKPP Terima 26 Aduan Dugaan Asusila Penyelenggara Pemilu sejak 2020, Salah Satunya Ketua KPU
“Para korban baru berani menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua setelah melihat salah satu korban lain menangis,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan asusila tidak hanya dialami dua korban yang melapor.
Kepala dusun setempat kemudian menghimpun keterangan dari sejumlah anak lain. Polisi mencatat sementara terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban.
Baca Juga: MKH Pecat Hakim di Jateng yang Diduga Terima Suap hingga Perbuatan Asusila
Joko menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan jumlah korban.
"Selain dugaan pencabulan saat korban tidur, polisi juga menerima keterangan mengenai dugaan tindakan terhadap anak-anak lain di kamar mandi," jelasnya.
Para korban disebut diminta membuka pakaian sebelum masuk kamar mandi. Setelah berada di dalam kamar mandi, terduga pelaku diduga ikut masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran.
Polisi kini masih mendalami keterangan para korban dan saksi terkait dugaan tindakan tersebut.
“Masih kami dalami seluruh keterangan yang ada, termasuk keterangan korban dan saksi lainnya,” kata Joko.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan NH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).