← Beranda
Komisi XI DPR: Kebijakan Cukai Harus Jaga Penerimaan Negara dan Lapangan Kerja
Banu AdikaraRabu, 8 Juli 2026 | 00.38 WIB
Ilustrasi pencetakan pita cukai tembakau

 

JawaPos.com – Rencana pemerintah menambah lapisan dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi penanganan rokok ilegal mendapat perhatian dari DPR RI.

Komisi XI mengingatkan agar perubahan kebijakan fiskal tersebut dikaji secara komprehensif sehingga tidak justru menambah kompleksitas administrasi, mengganggu iklim usaha, maupun berdampak pada penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menilai setiap perubahan struktur tarif cukai harus tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan. Menurutnya, kebijakan cukai tidak hanya berorientasi pada aspek kesehatan, tetapi juga perlu menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, serta stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga: Dinilai Dapat Sengsarakan Warga Nahdliyin, Tokoh PBNU Desak Pembatalan RPMK Tembakau

"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," kata Thoriq.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau masih menjadi kontributor terbesar penerimaan cukai nasional setiap tahun. Di sisi lain, pemerintah juga terus meningkatkan operasi pemberantasan rokok ilegal karena peredarannya dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga: 6 Ribu Buruh Terancam PHK, Pekerja Tembakau Kirim Petisi Tolak Standardisasi Kemasan Rokok

Menurut Thoriq, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Karena itu, perubahan struktur tarif seharusnya tidak menjadi satu-satunya solusi yang ditempuh pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak memberikan dampak negatif terhadap pelaku industri yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dan cukai.

Baca Juga: Polres Jakpus Gelar Operasi Cipta Kondisi: 7 Orang Diamankan, Tembakau Sintetis hingga Tramadol Disita

"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya.

Sektor hasil tembakau sendiri masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, industri pengolahan, hingga jaringan distribusi dan perdagangan. Karena itu, perubahan kebijakan fiskal dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan agar tidak memicu penurunan investasi maupun risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Thoriq juga menekankan bahwa kebijakan cukai harus mampu menciptakan iklim usaha yang adil tanpa membuka ruang keuntungan bagi pelaku usaha ilegal maupun kelompok tertentu.

"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Yang jelas, Komisi XI berpandangan kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," tutupnya.

EDITOR: Banu Adikara