JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus Mercy maut dengan terdakwa Iwan Adranacus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah dari pihak keluarga korban yakni mertua korban, Sutardi.
Pada kesempatan tersebut, Sutardi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan maaf kepada terdakwa. Sutardi juga menyampaikan mengenai surat pernyataan yang dibuat oleh istri korban atau putrinya, Dahlia Antari Wulan Ningrum. Isinya, istri korban sudah ikhlas dengan kepergian Eko Prasetio atas kecelakaan yang terjadi.
Selain itu, Dahlia juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Dahlia, seperti yang diungkapkan oleh Sutardi dalam persidangan, tidak akan menuntut apa pun di kemudian hari dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Iwan juga mengatakan bahwa sejak terjadinya kecelakaan pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban secara langsung.
"Saat itu saya sampaikan permintaan maaf ke keluarga korban atas segala musibah yang terjadi, atas kecelakaan yang terjadi," urainya.
Tidak berhenti di situ, Iwan melanjutkan pernyataannya bahwa sejak bertemu dengan keluarga korban, ahli waris dan anak almarhum Iwan ingin agar bisa menyambung tali silaturahmi dengan keluarga korban.
"Sejak bertemu pertama kali dengan ahli waris, anak almarhum adalah anak kami sendiri," ucap Iwan dengan nada terbata-bata.
Usai mendengarkan pernyataan dari terdakwa, Ketua Majelis menutup persidangan dan akan melanjutkannya minggu depan dengan pemeriksaan saksi.