JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital mulai memperlihatkan hasil yang konkret.
Salah satu capaian terlihat dari langkah TikTok yang hingga 10 April 2026 telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Ia juga mengapresiasi langkah TikTok yang bergabung dalam upaya kolektif melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang positif sekaligus kemenangan bagi masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak.
"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujarnya.
Sementara itu, terkait Roblox, Kementerian Komdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global. Platform tersebut diketahui telah melakukan penyesuaian pengaturan serta menghadirkan fitur baru dari kantor pusatnya di Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Namun, pemerintah menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelasnya.
Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Pemerintah pun akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum memenuhi aturan yang berlaku.