JawaPos.com - Tersebar video yang menarasikan mi terbuat dari plastik buatan Tiongkok. Bahkan, dalam video yang diunggah di media sosial itu, barang tersebut meleleh setelah dibakar. Dari hasil penelusuran, klaim-klaim dalam narasi video itu menyesatkan.
’’Hati-hati BAHAYA..!! MIHUN buatan CINA ternyata terbuat DARI PLASTIK, ingat merknya.? Infokan ke Masyarakat,’’ tulis akun Facebook Erna Nya Omah sembari membagikan video bihun yang dibakar.
Video berdurasi 1 menit 37 detik tersebut menampilkan wadah bihun berwarna dominan hijau. Terdengar pula suara pria yang menyebut merek bihun yang diawali huruf S itu (s.id/BahanPlastik).
Situs resmi produk tersebut menjelaskan bahwa bihun dibuat dari pati jagung. Ada logo halal MUI yang terpampang jelas dalam kemasan itu. Perusahaan tersebut telah memproduksi bihun sejak 1953. Anda dapat melihatnya di s.id/DariPatiJagung.
Jawa Pos juga sempat mempraktikkan apa yang dilakukan pria itu. Hasilnya berbeda dengan yang diuraikan dalam video. Bihun yang terbakar tidak meleleh, namun hanya gosong.
Lagi pula, jika mi itu berbahan dasar plastik, harga biji plastik di marketplace cukup mahal. Per 25 kg dibanderol Rp 500 ribu.
Klaim bihun berbahan dasar plastik juga dibantah Badan POM RI sejak 2022. Lewat akun Instagram resmi, Badan POM menyebut informasi itu hoax. Disebutkan, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antaratom karbon) mempunyai kadar air rendah.
Terutama yang berbentuk tipis dan berpori seperti bihun, mi, kerupuk, biskuit, dan makanan ringan lainnya. Produk itu tidak dapat langsung dinyatakan terbukti mengandung plastik. Anda dapat membacanya di s.id/HoaxPlastik.
Situs resmi Badan POM juga mengulas informasi serupa pada 2017. Ulasan itu menjelaskan bahwa produk pangan yang terbakar atau menyala tidak otomatis terbukti mengandung plastik dan/atau lilin.
Harus ada pengujian lebih lanjut di laboratorium. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar Badan POM, artinya produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Selengkapnya dapat Anda baca di s.id/UraianBPom. (zam/c18/jun)
FAKTA
Badan POM mengklarifikasi telah mengecek produk, termasuk bahan baku produk itu, sebelum pemberian izin edar.