JawaPos.com–PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket kereta api jarak jauh. Jika sebelumnya maksimal H-30 sebelum keberangkatan, mulai 10 Juni, tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.
Kemudian mulai 1 Juli dan seterusnya, tiket KAJJ dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan. ”Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera di tiket atau e-ticket. Hal itu, lanjut dia, seiring dengan pemberlakuan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni.
”KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket. Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat,” ujar Luqman Arif.
Luqman menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
”KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” terang Luqman.