JawaPos.com-Seorang duda berusia 61 tahun di Kecamatan Sidayu, Gresik, ditangkap polisi setelah aksinya menghamili AKI, gadis SMA berusia 16 tahun terungkap. Kasus ini membuat warga geger karena pelaku merupakan tetangga korban sendiri
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya dua kali dalam kurun waktu dua bulan (September - Oktober 2025).
"Tersangka melancarkan aksinya saat korban membeli sesuatu di toko kelontong miliknya. Di situ, korban dibawa masuk ke kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku," tutur Ipda Hendri, dikutip dari Radar Gresik, Selasa (9/12).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku tanpa merasa bersalah memberikan uang tutup mulut agar korban tak memberitahu siapapun. Tapi, perbuatan pelaku akhirnya terungkap. Itu karena orang tua korban mendapati alat tes kehamilan (test pack)
Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya dipaksa berhubungan badan oleh duda SMI dan tengah berbadan dua dengan usia kandungan 8 minggu. Orang tua yang geram pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Gresik.
"Kami amankan tersangka pada Jumat (5/12) saat tersangka usai salat di musala. Motif pelaku karena nafsu terhadap korban dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kini, MSI hanya bisa tertunduk malu saat digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, dengan mengenakan seragam tahanan berwarna jingga. Ia harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan bejat yang dilakukannya.