JawaPos.com–Masyarakat digegerkan dengan temuan tanaman ganja di ladang halaman belakang rumah seorang Kakek berinisial AM, 64, warga Desa Wonosari, Kabupaten Malang.
Kepolisian Resor (Polres) Malang pun langsung bergegas menyelidiki temuan itu dan mengamankan AM. Petugas juga mengamankan belasan ganja yang ditanam Si Kakek di pot dan polybag.
”Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat (27/12).
Belasan tanaman ganja yang dibudidayakan AM, lanjut Dadang, memiliki tinggi yang bervariasi. Berkisar antara 15 sampai 50 sentimeter. Barang bukti 17 tanaman ganja itu kini diamankan di Mapolres Malang.
Terkait motif AM melakukan budidaya ganja di halaman belakang rumah, Polres Malang masih mendalaminya. ”Termasuk dari mana mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut,” imbuh AKP Dadang
Atas perbuatannya, Kakek AM dikenakan pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dadang tak menampik bahwa ditemukannya ladang ganja milik Kakek AM, berkat sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Utamanya untuk memberantas peredaran narkotika.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, ketika mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tukas Kepala Seksi Humas Polres Malang Ponsen Dadang Martianto.