JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan 1994 hingga 2024 dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menuturkan, program insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 2 hingga 30 September. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum itu.
”Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses masyarakat,” ujar Febrina Kusumawati seperti dilansir dari Antara.
Febri menjelaskan, masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB. Antara lain melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.
”Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital,” kata Febrina Kusumawati.
Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai minimarket, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI.
”Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah,” terang Febrina Kusumawati.
”Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen,” tambah Febri.
Dia menjelaskan, pengurangan pokok BPHTB dibagi menjadi dua kategori yaitu transaksi jual-beli dan non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 – Rp 1 miliar diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen. Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk transaksi jual-beli, sedangkan non jual-beli sebesar 15 persen.
”Sementara untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non jual-beli, pengurangan diberikan sebesar 5 persen,” papar Febrina Kusumawati.
Febri menuturkan, inisiatif program itu dilatarbelakangi keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya WP. Pemkot berharap itu dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak di tengah situasi yang sulit.
”Kami memberikan stimulan berupa penghapusan denda agar para wajib pajak bisa membayar sesuai dengan kemampuan finansial mereka,” tutur Febrina Kusumawati.
Pajak penting bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
”Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini,” ucap Febrina Kusumawati.