JawaPos.com - Ronggo Ardyanto dan M. Bryan Micola Abadi mencuri tiga unit proyektor di ruang kelas seusai kuliah. Mereka merencanakan perbuatannya saat kuliah. Proyektor itu dijual secara online dan hasilnya untuk membeli kuota internet.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo menyatakan, dua mahasiswa semester III itu merencanakan aksi sejak kuliah. Mereka melihat letak CCTV di ruang kelas lantai 2 Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Setelah dosen dan mahasiswa pulang, mereka langsung mencongkel dengan menggunakan obeng. ’’Saya masukkan ke tas ransel, lalu dibawa ke luar kampus,’’ kata Ronggo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1).
Proyektor merek Infocus itu dijual secara online seharga Rp 850 ribu. Berselang sepekan, mereka mengulangi perbuatannya dengan mencuri dua unit proyektor merek BenQ dan Infocus.
’’Uangnya saya pakai untuk beli kuota. Saya menyesal, Yang Mulia,’’ tambah terdakwa Bryan dalam sidang secara video call.
Ketua Jurusan Pendidikan Islam Fakultas Tarbiah UINSA Evy Luailik menyatakan, pihaknya baru mengetahui proyektor hilang saat memulai perkuliahan.