← Beranda

Beli Kayu Rp 5,2 Miliar, Sebatang pun Tak Dikirim

Dhimas GinanjarJumat, 2 Desember 2022 | 17.48 WIB
TERLANJUR PERCAYA: Terdakwa Andri Yanto saat mendengarkan kesaksian Dudung Hartito di PB Surabaya, Kamis (1/12). (Allex Qomaulla/Jawa Pos)
JawaPos.com – Andri Yanto menawari Dudung Hartito kayu bulat tebangan baru sebanyak 4.000 meter kubik. Dia mengaku sebagai pemilik perusahaan yang mengantongi izin penebangan kayu. Namun, setelah Dudung membayar Rp 5,2 miliar, Andri tak pernah mengirim kayu-kayu tersebut.

Jaksa penuntut umum Rista Erna Soelistiowati dalam dakwaannya menjelaskan, Andri menjamin bahwa kayu bulat yang dijualnya sudah mengantongi izin dan siap dikirim dari Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, ke Surabaya tiga bulan setelah pembayaran. Dia juga menunjukkan surat perjanjian kerja sama dengan PT Dewata Wanatama Lestari (DWL).

’’PT DWL selaku perusahaan yang memiliki hak menjual kayu-kayu hutan itu,’’ katanya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/12).

Dudung yang tertarik dengan tawaran itu lantas menandatangani perjanjian jual beli kayu dengan Andri. Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi tersebut mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT DWL. Namun, kayu-kayu pesanannya tak kunjung dikirim ke Surabaya.

Andri berdalih sedang ada perbaikan jalan dan pembangunan jalan. Dia mengaku butuh Rp 4 miliar untuk proyek itu dengan jaminan apabila Dudung membantu pendanaan, maka kayu-kayu tersebut akan segera dikirim.

Dudung kembali mentransfer Rp 3,25 miliar ke rekening CV Abadi Timber Jaya (ATJ), perusahaan milik Andri, dan sebagian lain ditransfer ke rekening PT DWL. Namun, setelah Dudung menuruti kemauan Andri, kayu-kayu itu tak kunjung diterimanya.

Andri ternyata tidak punya kewenangan untuk menjual kayu-kayu hasil penebangan PT DWL. CV ATJ memang punya perjanjian kerja sama dengan PT DWL. Namun, dalam perjanjian itu, CV ATJ hanya melaksanakan kegiatan operasional pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan.

’’Artinya, terdakwa Andri selaku direktur CV ATJ tidak berhak menjual atas nama CV ATJ maupun atas nama pribadi. Hak penjualan kayu bulat tetap pada PT DWL,’’ tuturnya.

Jaksa Rista mendakwa Andri telah menipu dan merugikan Dudung hingga Rp 5,25 miliar. ’’Saya laporkan perkara ini pada 2021 setelah sejak 2018 kayu tidak dikirim. Andri sudah menyerah dan tidak bisa kirim kayu,’’ ucap Dudung saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Hingga kini, Dudung tidak menerima pengembalian uang yang sudah dia bayarkan kepada Andri. Dua sertifikat rumah di Ketintang yang dijadikan jaminan ternyata juga masih dikuasai notaris. Andri yang tak didampingi pengacara membenarkan kesaksian Dudung. ’’Benar semua, Yang Mulia,’’ ujar Andri.
EDITOR: Dhimas Ginanjar