JawaPos.com - Kecamatan dan kelurahan diimbau tidak khawatir berlebihan dalam memanfaatkan dana kelurahan (dakel). DPRD Surabaya mendorong agar dakel diserap secara maksimal. Baik untuk pembangunan fisik berupa sarana-prasarana maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menyampaikan, dana kelurahan harus dimanfaatkan secara optimal. Sebab, anggaran yang besar itu sangat dinantikan warga di setiap kelurahan. ’’Kami mendorong agar dakel bisa diserap dengan maksimal,’’ kata Imam Senin (12/9).
Hanya, DPRD setuju penggunaannya harus sesuai dengan aturan agar pemanfaatan dakel tidak menjadi persoalan hukum bagi camat, lurah, dan warga. ’’Yang penting berhati-hati dan harus berpedoman pada aturan,’’ jelasnya.
Anggota komisi A lainnya Fatkur Rohman menilai, seharusnya tidak ada halangan dalam menyerap dakel. Apalagi, ketentuan penggunaan dakel sudah didukung regulasi. Sejauh ini, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana-Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dari sejumlah alokasi, memang ada yang tidak boleh diserap untuk mengantisipasi pelanggaran. Yaitu, anggaran pengadaan seragam bagi pengurus RT, RW, dan LPMK. Pemkot melalui bagian administrasi pembangunan sudah mendapat warning dari Kejaksaan Negeri Surabaya bahwa pengadaan seragam bagi perangkat tidak disarankan untuk diserap.
Mochamad Machmud, legislator lainnya, meminta anggaran seragam perangkat dialihkan untuk bidang lain. Tujuannya, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebab, anggaran pengadaan seragam perangkat cukup besar. Alokasinya Rp 500 juta sampai Rp 600 juta setiap kelurahan. ’’Bukan kami tidak setuju. Tapi, memang tidak boleh karena dikhawatirkan bisa berdampak hukum,’’ papar legislator Demokrat itu.
Nah, agar dakel bisa terserap maksimal, dewan meminta Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melakukan pendampingan ke kelurahan. Supervisi penting dilakukan agar kelurahan berhati-hati dalam memanfaatkan dana kelurahan.
’’Kuncinya, pendampingan dari bagian hukum. Sebab, ada kelurahan yang tidak mendapat pendampingan sama sekali,’’ papar Machmud.