JawaPos.com – Lukman Dalton datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk mengurus KTP elektronik pada 2018. Dia sekaligus ingin mengubah alamat di KTP. Dari sebelumnya di Sidoarjo ingin diganti di alamat rumahnya di Surabaya.
”Saya kasih berkas ke dispendukcapil,” kata Lukman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (18/10).
Di kantor tersebut, dia ditemui Ningsih yang mengaku sebagai pegawai dispendukcapil. Ningsih menyuruhnya untuk melengkapi kekurangan berkas. Selain itu, Lukman diberi selembar kertas yang disebut KTP sementara.
Ningsih membantunya. Lukman yang ingin KTP-nya cepat beres memberikan uang Rp 500 ribu kepada perempuan tersebut. Ningsih berjanji membantunya. ”Saya ngasih uang jasa ke Bu Ningsih. Saya dibantu untuk menyelesaikan kekurangan data,” ujarnya.
Setelah menunggu beberapa lama, Lukman akhirnya mendapatkan KTP dari Ningsih. Dia mengklaim KTP itu asli meski nomor induk kependudukan (NIK) di KTP miliknya terbaca berbeda di database dispendukcapil. NIK itu tercatat atas nama orang lain. Petugas menjelaskan bahwa perbedaan tersebut adalah masalah teknis.
”Saya pernah lapor ke dispendukcapil, dicek online. Alamat di KTP beda dengan yang di online. Kata petugasnya, bukan cuma saya yang begitu,” jelasnya.
Ningsih hingga kini masih buron. Lukman meyakini bahwa perempuan itu bekerja sebagai pegawai dispendukcapil. Meski, dalam sidang, jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo meragukan kebenarannya. ”Ningsih itu karyawan sana (dispendukcapil). Saya percaya karena dia pakai seragam dan name tag,” tegasnya.
Menurut Lukman, selama dua tahun menggunakan KTP tersebut hingga 2020, tidak ada masalah. Dia sudah beberapa kali menggunakannya untuk berbagai keperluan. Salah satunya, membuka rekening di dua bank swasta dan satu bank pelat merah. Selain itu, dia memakai KTP tersebut untuk mengurus paspor. Lukman ditangkap pada 28 Oktober 2020 di kantor Dispendukcapil Surabaya.
Jaksa Ugik dalam dakwaannya menyatakan, Lukman melalui Ningsih menggunakan data fiktif untuk membuat KTP. NIK dalam KTP Lukman ternyata milik seseorang yang berdomisili di Pasuruan. Dia didakwa dengan pasal 94 jo pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Lukman memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia beralasan, tidak ada pelapor dan tidak ada yang dirugikan dalam kasusnya ini. Lukman pernah dipenjara. Di PN Surabaya, dia pernah dihukum 1,5 tahun penjara lantaran terlibat kasus penipuan jual beli tanah Rp 38 miliar. Dia juga tersangkut kasus penipuan di Ngawi.