JawaPos.com – Bagus Prasetyo dan Moh. Wardi didakwa memalsukan ijazah. Kampus yang dicatut tidak sembarangan. Baik negeri maupun swasta. Ijazah strata 1 dijual Rp 2,5 juta. Ijazah magister dipatok Rp 2,9 juta.
Jaksa penuntut umum Indira Koesuma Wardhani dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Moh. Wardi mempromosikan jasa pembuatan ijazah palsu melalui marketplace. Selain itu, dia mempromosikan jasa tersebut melalui grup di Facebook dengan akun Rio Pratama miliknya.
Wardi berperan memasarkannya. Pembuatnya adalah Bagus yang tinggal di Kenjeran. Keduanya saling kenal melalui Facebook. Bagus dengan akun Rio Waree membuat grup Facebook bernama Jasa Membuat Ijazah. Grup yang dibuat sejak Januari lalu itu beranggota 33 orang. Salah seorang di antaranya adalah Wardi.
Berbeda dengan Wardi yang menawarkan ijazah palsu melalui marketplace, Bagus mengunggah gambar ijazah di grup di Facebook. Dia juga akan mencantumkan nomor WhatsApp agar mudah dihubungi. ”Sampai saat ini, Bagus telah menjual 50 ijazah aspal (asli, tapi palsu). Perinciannya, 40 ijazah SMA serta 10 ijazah D-3 dan S-1,” papar jaksa Indira saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ijazah yang dipalsukan mencatut berbagai kampus ternama. Yakni, Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Brawijaya (UB) Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Harga yang dipatok bervariasi, bergantung tingkat pendidikan. Ijazah SMP dijual Rp 500 ribu; SMA/SMK Rp 950 ribu; D-3 Rp 2 juta; S-1 Rp 2,5 juta; dan S-2 Rp 2,9 juta.
”Terdakwa Bagus mencetak dan membuat ijazah aspal sesuai dengan permintaan setelah pembeli membayar ke nomor rekeningnya. Yang mengirimkan ijazah ke pembeli kadang Bagus, kadang Wardi,” ujarnya.
Cara Bagus membuat ijazah palsu masih konvensional dan sederhana. Dia memulainya dengan membuka Photoshop, lalu mengakses Google untuk mencari ijazah yang akan dipalsukan. Ijazah yang dipalsukan kemudian diedit dengan Photoshop sesuai permintaan pembeli, termasuk memasang fotonya. Setelah rampung, ijazah dicetak di kertas buffalo. Para terdakwa mengirimkannya ke pembeli lewat jasa ekspedisi.
Sementara itu, Wardi sudah bertransaksi sebanyak 15 kali. Yakni, 10 ijazah SMA dan 5 ijazah S-1. Keduanya didakwa dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagus dan Wardi mengakui semua perbuatannya. Mereka merasa menyesal. Bagus mengungkapkan bahwa semula dirinya berjualan ijazah untuk membantu temannya yang meminta tolong dibuatkan ijazah palsu. Ijazah palsu buatannya itu berhasil mengantar temannya tersebut mendapatkan pekerjaan. Dia lantas punya ide untuk berbisnis ijazah palsu.
”Teman saya ini bawa teman lagi. Ada beberapa yang pesan. Saya berpikir kenapa tidak buat banyak saja untuk bantu orang. Selama empat bulan, kami dapat Rp 12 juta,” ungkap Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa.