JawaPos.com – Farroukh Rafii’uddin didakwa menipu Irjen Pol (pur) Hadiatmoko. Terdakwa Rafi awalnya menawarkan kerja sama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Mantan Kapolda Jatim itu tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah Hadiatmoko menyetorkan uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafi menghilang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dalam dakwaannya menjelaskan, Hadiatmoko awalnya berkenalan dengan Rafi saat berkunjung ke rumah Joko Margono di Sragen, Jawa Tengah, pada 4 Desember 2020. Terdakwa memberikan ide bisnis membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri.
”Terdakwa juga memberikan ide lain berupa usaha jual beli rempah-rempah pala cangkang dan menyebut keuntungannya sangat besar,” ujar jaksa Farida saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/8).
Keuntungan tersebut akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Tawaran itu disampaikan melalui telepon seluler. Nilai totalnya mencapai Rp 476,5 juta. ”Ditransfer ke rekening atas nama orang lain atas perintah dia,” jelas Hadiatmoko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang.
Dia sempat diajak mengunjungi sebuah gudang yang menurut terdakwa bakal dijadikan pabrik. Selain itu, terdakwa mengaku sebagai profesor yang kerap menerima purchase order (PO) dari luar negeri. ”Dia mengaku sebagai profesor yang ahli di bidang pertepungan,” kata Hadiatmoko.
Hadiatmoko sebenarnya sempat curiga saat penandatanganan perjanjian kerja sama bisnis. Ketika itu, dalam perjanjian, tidak ada gelar profesor di depan nama Rafi. Terdakwa yang berasal dari Bantul, Jogjakarta, itu mengaku bahwa namanya ditulis sesuai dengan identitas di KTP saja.
Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi Rafi melalui telepon seluler, tetapi nomornya sudah tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi. Namun, Rafi sudah pindah. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun.
”Saya baru lihat sekarang ini. Sebelumnya tidak pernah ketemu. Uang sama sekali tidak dikembalikan. Sampai sekarang, tidak ada penanaman pisang,” ungkapnya.
Hadiatmoko bisa sampai tertipu karena terdakwa menurutnya pintar meyakinkan dengan kalimat yang dilontarkan. Selain itu, dia berkenalan dengan terdakwa dari Joko yang juga dikenalnya sebagai profesor. Terdakwa juga religius. ”Mengaku pernah di Amerika dan Jerman. Rajin mengaji sehingga meyakinkan kalau dia bukan pembohong,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Rafi yang tidak didampingi pengacara membantah kesaksian Hadiatmoko. Dia tidak pernah mengaku sebagai profesor. Rafi juga membantah pernah berjanji membangun pabrik tepung pisang. ”Hanya, dari transaksi yang bisa saya jalankan, ada keuntungan yang didapat untuk modal pembangunan pabrik,” kata Rafi.
Selain itu, uang modal yang disetorkan Hadiatmoko tidak dipakai untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil operasional. ”Dipakai juga untuk beli 10 ribu bibit pisang Cavendish yang akan ditanam di Bantul. Sudah ada keuntungan Rp 76 juta yang masuk ke rekening Hadiatmoko,” jelasnya.