Arifin dan Andri Kurniawan tidak mengetahui bahwa mereka mewarisi tanah seluas 2 hektare. Lahan itu dibiarkan selama bertahun-tahun. Lokasinya strategis. Saat didatangi, sebagian sudah berubah menjadi pujasera dengan belasan tenant di dalamnya.
---
ARIFIN dan Andri Kurniawan mendapat warisan tanah dari Lalu Oemar seluas 20.000 meter persegi di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan. Lokasinya strategis. Di pinggir jalan. Sangat cocok dipakai untuk usaha.
Selama ini, tanah tersebut dibiarkan kosong. Penyebabnya, kedua ahli waris tidak tahu jika mendapat warisan tanah seluas itu. Mereka tahunya, tanah warisan hanya seluas 2.000 meter persegi. Ternyata sepuluh kali lipatnya.
Dua ahli waris itu baru tahu ketika membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2019. Pengacara Arifin dan Andri, Sahlan Azwar, menyatakan bahwa saat itu kliennya membayar pajak untuk tanah seluas 2.000 meter persegi.
Pegawai kelurahan menyatakan bahwa pajak yang harus dibayar adalah untuk tanah seluas 20.000 meter persegi. Mereka kaget. Sebab, setahu mereka luasnya hanya 2.000 meter persegi. Keduanya kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke pemkot. Hasilnya sama. PBB yang harus dibayarkan seluas 20.000 meter persegi. ”Orang tuanya tidak pernah cerita soal luasan tanah itu,” ucapnya.
Keduanya kemudian mengecek dokumen tanah yang disimpan. Di sana memang tertulis lahan tersebut seluas 20.000 meter persegi. Akhirnya, mereka membayar sesuai luasan yang tertera. Setelah itu, mereka melihat lokasi tanah tersebut. ”Selama ini, tidak pernah dilihat. Dibiarkan begitu saja,” kata Sahlan.
Saat dicek, ternyata sudah ada bangunan di atasnya. Salah satunya, pujasera. Di dalamnya, banyak tenant makanan dan minuman. Saat ditanya, pemilik pujasera itu mengaku menyewa tanah tersebut dari Achmad Chaldun yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Dia pun berusaha memberikan pengertian kepada pemilik pujasera bahwa lahan itu milik kliennya sambil menunjukkan bukti-buktinya. Saat itu sewa penggunaan lahan itu habis. Pemilik pujasera memilih berhenti menyewa lahan tersebut. Bangunan pujasera dijual kepada Arifin. Saat ini pujasera dikelola Arifin. Tenant yang di dalamnya juga membayar sewa kepada Arifin.
Di sisi lain, Sahlan juga mengirim somasi kepada Chaldun terkait dengan penyewaan lahan milik kliennya. Dua surat itu tidak dijawab. Dari keterangan pemilik pujasera, Chaldun pernah menunjukkan bukti kuitansi pembelian tanah dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Kuitansi itu dijadikan klaim kepemilikan lahan tersebut. ”Itu bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sahlan kemudian mendatangi kantor YKP untuk mengonfirmasi kepemilikan tanah itu. Namun, YKP tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Kini pengurusnya sudah berganti. ”YKP sendiri bingung tanahnya ada di mana,” ungkapnya.
Dia juga menelusuri asal usul YKP mendapatkan tanah itu. Hasilnya, YKP tidak pernah membeli atau memiliki tanah yang terletak di Menanggal Blok MG.O-01, Kelurahan Menanggal, itu. ”YKP pernah membeli tanah yang lokasinya di seberang lahan milik klien saya,” tuturnya.
Baca Juga: Sempat Kehilangan Kesadaran dan Mimpi Organ Tubuh Diambil
Saat ini Arifin dan Andri menggugat Choldun dan YKP di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Chaldun masih belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi pada Kamis (1/7) di rumahnya pukul 15.30 di Taman Wisma Menanggal, rumah tersebut tutup. Saat dipanggil selama 15 menit, tidak ada penghuni dari rumah itu yang keluar. Tetangga kiri dan kanan rumah membenarkan bahwa rumah tersebut sehari-hari memang dihuni Chaldun.