JawaPos.com - First Nanda Jerry Chris Tantio menjual foto dan video anak di bawah umur tanpa busana melalui akun Facebook-nya. Dalam sebulan dia mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.
Bisnis konten pornografi itu terdeteksi polisi saat menggelar patroli siber. Warga Dayurejo, Prigen, Pasuruan, tersebut kemudian ditangkap di rumahnya Rabu (8/11).
’’Berdasarkan pendalaman, praktik penjualan konten syur itu sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso kemarin (10/11).
Dalam pemeriksaan, pemuda 19 tahun itu berdalih konten yang dijual tidak diproduksi sendiri. Foto dan video tersebut diperoleh dari sejumlah grup WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).
’’Menurut tersangka, di grup itu ada yang mengunggah foto maupun video beserta nomor telepon korban,” jelasnya.
Henri belum bisa memastikan jumlah anak yang menjadi korban perbuatan tersangka. Yang pasti, kata Henri, konten itu dijual dengan harga mulai Rp 25 ribu sampai Rp 500 ribu.
’’Tergantung kontennya,” ujarnya.
Henri memaparkan, selama ini tersangka memakai akun FB untuk menawarkan foto dan video dewasa miliknya. Dia mengunggah beberapa konten koleksinya untuk menarik perhatian.
Jerry juga menyertakan nomor telepon sebagai sarana transaksi. ’’Keuntungannya dalam sebulan bervariasi. Antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” tutur Henri. (edi/c6/aph)