JawaPos.com – Luqman Khoirur Rosidi, anggota Polda Jatim, dan informannya, Wawan Setiawan, dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba.
Luqman dan Wawan juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, mereka diharuskan mengganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara narkotika,’’ kata hakim Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/11).
Menurut hakim, Luqman telah menerima titipan narkotika berupa 10,66 gram sabu-sabu; 53 butir pil ekstasi; dan 3,37 gram ganja dari Dela Monika yang diantar ke rumahnya di Sidoarjo.
Luqman kemudian meminta Wawan untuk datang ke rumah mengambil narkoba itu. Dia lalu meminta Wawan mengantarkannya kepada bandarnya, Sumardi Ika.
Dela tidak langsung menyerahkan narkoba itu kepada Sumardi karena sedang diintai polisi. Dia memilih menitipkannya kepada Luqman yang berprofesi sebagai polisi di Polda Jatim.
Dela dan Wawan adalah informan Luqman ketika masih bekerja sebagai anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
’’Terdakwa Luqman sebagai anggota polisi tidak memberikan panutan kepada masyarakat. Terdakwa justru mencederai korps kepolisian,’’ ungkap hakim Suarta saat membacakan pertimbangan memberatkan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sabetania sebelumnya menuntut Luqman dan Wawan pidana 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa belum bersikap apakah banding atau menerima hukuman tersebut. ’’Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,’’ kata Luqman dalam sidang secara video call. (gas/c17/eko)