JawaPos.com - Khilfatil Muna bersama Yano Oktafianus Albert didakwa menipu Nasuchah. Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Khilfatil awalnya meminjam sertifikat hak milik (SHM) rumah Nasuchah di Gunung Anyar yang diagunkan ke tetangganya, Maria Ulfa, untuk berutang Rp 25 juta. Alasannya, digunakan sebagai agunan meminjam uang di bank. Setelah didapat, SHM justru dijual kepada Joy Sanjaya Tjwa melalui anak buahnya, Yano.
Maria Ulfa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan menyatakan, Nasuchah mengagunkan sertifikat tersebut untuk utang Rp 25 juta kepadanya. Namun, utang itu tidak kunjung dilunasi. Kemudian, Khilfatil meminjam sertifikat tersebut dengan berjanji melunasi utang Nasuchah. Saat itu sertifikat berada di notaris untuk proses balik nama menjadi atas nama Nasuchah dari ahli waris.
”Nasuchah sudah ambil SHM di notaris. Bu Khil sudah sempat kasih uangnya ke Nasuchah untuk diserahkan ke saya. Tapi, sebelum uang dikasihkan ke saya, diambil lagi sama Bu Khil. Sampai sekarang, uang Rp 25 juta itu tidak masuk ke saya,” ujar Ulfa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (20/5).
Kakak Nasuchah, Masrifah, menyatakan, sertifikat itu memang milik adiknya. Khilfatil sempat mengajak adiknya pergi ke bank untuk mengagunkan sertifikat. Namun, Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eni Wijaya di daerah Kertajaya. Nasuchah pun diminta menyepakati dan menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas rumah tersebut dengan Joy.
”Di kantor notaris sudah ada Yano. Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah. Bu Khil bilang itu seandainya saja. Tidak apa-apa. Nasuchah yang polos tidak tahu apa-apa. Ikut saja,” tutur Masrifah.
Beberapa hari kemudian, Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano. Ketika itu, Yano menyatakan bahwa SHM tersebut sudah beralih nama menjadi milik bosnya. Yano minta Nasuchah membelinya Rp 800 juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan.
”Adik saya tidak pernah jual dan terima uang. Kok tiba-tiba sudah dijual. Sekarang sudah tidak ditempati lagi sama Nasuchah, sudah dikuasai Joy,” ujarnya.
Sementara itu, notaris Eni Wijaya menyatakan, Nasuchah dan Joy datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli. Menurut dia, tanah itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy. Namun, Eni mengaku membacakan isi akta itu hanya di hadapan Nasuchah saja. ”Pak Joy ada di situ wira-wiri sibuk telepon. Tanda tangannya di ruang belakang,” katanya.
Keterangan notaris itu dibantah Nasuchah. Menurut dia, tidak ada Joy di kantor notaris tersebut. Hanya ada Yano. Dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumah kepada siapa pun. ”Tidak ada Joy di situ. Saya tidak pernah terima uang dan menjualnya. Saya tidak pernah terima uang kok rumah saya diambil,” ucap Nasuchah.
Sementara itu, Khilfatil mengaku telah menyerahkan uang Rp 200 kepada Nasuchah melalui Anis Fatul Laela yang kini buron. Alasannya, Nasuchah tidak punya rekening. Anis merupakan kolega Khilfatil. ”Masalah uang, saya tidak pegang. Bu Nasuchah yang nawari lewat Anis. Intinya, saya tidak pernah memengaruhi Nasuchah untuk jual. Saya cuma mengenalkan,” tutur terdakwa Khilfatil.
Baca Juga: KKB Desak Operasi Militer Dihentikan, Ancam Perang Jika Tak Dihiraukan
Secara terpisah, pengacara Yano, Erick Komala, menyatakan bahwa Joy memang ada di kantor notaris saat penandatanganan akta jual beli. Hanya, dia sibuk wira-wiri menerima telepon. ”Notaris tanya gimana, apa bisa dilanjut? Tidak apa-apa karena ada Yano yang mewakili,” katanya.
Joy juga sudah membayar pembelian tanah itu Rp 200 juta dari harga Rp 400 juta kepada Nasuchah. Pembayaran secara tunai diberikan Yano. ”Diterima langsung oleh Nasuchah sesuai tanda terima. Pembayaran sebelum ke notaris,” ucapnya.