← Beranda

Kelulusan Siswa Tergantung Keputusan Sekolah

Latu Ratri MubyarsahSelasa, 20 April 2021 | 20.04 WIB
Ilustrasi pelajar SMA. Dok JawaPos
JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, mulai Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah. Ujian di masing-masing sekolah itu mekanisme dan pelaksanaannya tidak sama.

”Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan,” tutur Tri Aji pada Selasa (20/4).

Aji menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam SE yang menyatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan. Yakni peserta didik menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selanjutnya, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan atau sekolah.

”Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah,” ucap Tri Aji.

Untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini, disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Artinya, pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk.

”Misalnya, penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project. Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Sangat fleksibel tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya,” jelas Tri Aji.

Otomatis, aturan itu juga berlaku untuk sistem penentuan kelulusan. ”Kelulusan siswa ditentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah guru atau sekolah, bukan UN,” terang Tri Aji.

Untuk itu, satuan pendidikan bisa melakukan penggabungan seluruh hasil penilaian selama sekolah. Hasil dari ujian kelulusan dapat di-compile dengan beberapa nilai sebelumnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.

”Jadi semua nilai-nilai itu di-compile dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut,” urai Tri Aji.

Meski demikian, dia menambahkan, Dispendik tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan. Pengawasan yang dilakukan hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

”Kontrol, sistem, dan teknis dari sekolah. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana, disampaikan ke kami juga,” ujar Tri Aji.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vq6KnWwe1zA
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah