JawaPos.com – Telepon seluler dokter Raditya Arddhi Sradhana berdering saat ditinggal pergi. Istrinya, Ary Fitrianita, mengangkat panggilan masuk itu. Peneleponnya ternyata perempuan. Panggilan tersebut menyebabkan pasangan suami istri itu bertengkar.
Kini dokter berusia 32 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum Yustus One Simus Parlindungan mendakwa Raditya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Jaksa Yustus dalam dakwaannya menjelaskan, Ary bersama anaknya awalnya datang ke Apartemen Educity yang ditinggali suaminya tersebut. Saat itu, sang istri meminta Raditya membeli makanan di luar. Dokter tersebut pergi tanpa membawa telepon seluler.
Saat ditinggal pergi pemiliknya, telepon seluler itu berdering. Ary mengangkatnya. Dari balik telepon, terdengar suara perempuan. Ary sempat memotret nomor penelepon untuk dijadikan bukti yang akan ditanyakan kepada suami.
Tidak lama berselang, telepon seluler Raditya kembali berdering. Sang istri kembali mengangkatnya.
Pada saat bersamaan, Raditya balik ke apartemen. Dia berkeberatan sang istri mengangkat teleponnya. Dokter tersebut merebut telepon selulernya dari genggaman sang istri.
’’Terdakwa Raditya lalu memukul saksi Ary menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri sebanyak satu kali,’’ ungkap jaksa Yustus dalam dakwaannya.
Mereka kemudian cekcok. Raditya lantas mendorong istrinya itu hingga terjatuh dan menimpa anak.
Pengacara: Hanya Rebutan HP
Sementara itu, pengacara Raditya, Iwan Hidayat, membantah kliennya telah menganiaya istri. Menurut dia, ketika itu hanya terjadi pertengkaran biasa.
’’Motifnya cuma rebutan HP. Hanya pertengkaran biasa karena korban cuma luka ringan dan masih dapat beraktivitas,’’ kata Iwan.
Iwan menambahkan, Ary yang kini sudah resmi bercerai dengan Raditya ketika itu merasa cemburu. Sebab, suaminya ditelepon perempuan. Padahal, perempuan tersebut hanya pasien.
’’Faktornya cemburu karena suami dokter punya pasien banyak,’’ ujarnya. (gas/c7/eko)