JawaPos.com – Dokter palsu Susanto divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/10). Pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti bersalah menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan modus berpura-pura sebagai dokter.
Perusahaan penyedia fasilitas kesehatan (faskes) itu dirugikan Rp 262 juta setelah mempekerjakannya sebagai tenaga kesehatan hiperkes full timer selama dua tahun di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Susanto terbukti sengaja menjadi dokter gadungan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Susanto yang hanya lulusan SMA telah merencanakan perbuatannya dengan belajar ilmu kesehatan melalui internet.
”Terdakwa Susanto sudah punya tujuan bahwa perbuatan itu dilakukan untuk keuntungan diri sendiri,” kata Tonganzi.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Susanto itu lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak menuntut Susanto pidana empat tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan menyebutkan bahwa Susanto telah berterus terang selama persidangan. Terdakwa memudahkan jalannya persidangan. Selain itu, Susanto telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan Susanto adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Ulahnya sebagai dokteroid atau dokter gadungan juga telah merugikan profesi dokter. ”Telah menimbulkan ketidakpercayaan terhadap profesi dokter di masyarakat,” jelas Tongani.
Aksi Susanto yang telah berkali-kali menjadi dokter palsu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Dia sudah lebih dari tujuh kali menjadi dokter abal-abal di berbagai faskes. Mulai di Jawa hingga Kalimantan.
Sebelum kasus tersebut, dia sudah dua kali masuk penjara karena kedoknya terbongkar. Sebelum ditangkap polisi, Susanto juga sempat melamar sebagai dokter di klinik PT Freeport Indonesia.
Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Susanto menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.
Baca Juga: Viral Video Duel Adu Jotos Siswa SMK di Cianjur, Kejadian Ini Tuai Pro Kontra di Media Sosial
Susanto yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia berdalih perbuatan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susanto menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan sebagai nakes. Perbuatannya terungkap saat kontraknya akan diperpanjang setelah dua tahun bekerja di klinik perusahaan di Blora.
Saat melakukan proses rekredensial kepegawaian, manajemen PT PHC menemukan fakta bahwa surat tanda registrasi (STR) dan berkas lain ternyata palsu. PT PHC kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (gas/c6/aph)
PENGALAMAN KERJA DOKTER GADUNGAN SUSANTO
2006
- Dokter Puskesmas Gabus di Grobogan
- Kepala Unit Transfusi Darah di Palang Merah Indonesia Grobogan
2007
- Direktur Rumah Sakit Habibullah Grobogan
2008
- Dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau dikenal juga obgyn di Rumah Sakit Pahlawan Medical Center, Kandangan, Kalimantan Selatan
2011
- Dokter di Rumah Sakit Gunung Sawo Kutai Timur
2012
- Dokter di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center (SOHC) Kutai Timur
- Dokter di Rumah Sakit Prima Sangatta Kutai Timur
2020
- Dokter di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) PT PHC di Cepu, Blora
Sumber: Reportase Jawa Pos