JawaPos.com − Pengadilaan Negeri Surabaya meliburkan sidang selama dua minggu ke depan. Sebab, ada satu panitera pengganti yang diketahui positif Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengungkapkan, ada seorang panitera pengganti berinisial HM yang ternyata positif Covid-19. Itu baru diketahui Sabtu (13/6). Dia menjalani tes swab sepekan lalu. Namun, hasilnya baru keluar Sabtu kemarin. Karena itulah, keputusan penundaan sidang dikeluarkan pada hari libur.
Kebijakan tersebut diputuskan Minggu (14/6). Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan rapat terbatas dengan jajaran. Dari rapat itu akhirnya diambil keputusan penting.
Di antaranya, meliburkan sidang di PN Surabaya selama dua pekan. Dia mengungkapkan, sidang yang diliburkan adalah sidang perdata dan beberapa kasus pidana. Beberapa sidang kasus pidana masih dilaksanakan untuk yang masa penahanannya tinggal sedikit dan tidak bisa diperpanjang lagi. ”Karena pengadilan ini juga melayani kepentingan publik, kami ambil kebijakan seperti itu. Semua akan kembali normal sampai tanggal 26 Juni nanti,” terangnya.
Tidak hanya itu, semua bentuk pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga dihentikan sementara selama dua pekan. Ruang PTSP akan ditutup untuk proses sterilisasi.
Meski demikian, ada loket pelayanan yang masih dibuka. Tapi, tidak di ruangan PTSP. Loket tersebut berada di depan pintu masuk pengadilan. Sementara itu, pegawai, hakim, juru sita, dan panitera pengganti serta honorer akan masuk kerja secara bergantian. Artinya, selama dua pekan itu, ada pegawai yang bekerja dari rumah.
”Mohon maaf sebelumnya kepada seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Kebijakan ini juga untuk kepentingan semua. Kami ingin meminimalkan persebaran Covid-19 di sini (pengadilan, Red),” katanya.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu menyebutkan, untuk sidang yang tidak bisa ditunda, PN memberlakukan pembatasan jumlah orang yang masuk ke lingkungan pengadilan.
Menurut dia, yang diperbolehkan masuk hanya jaksa, saksi-saksi terkait, hingga wartawan. Namun, wartawan yang meliput kegiatan di pengadilan dibatasi maksimal enam orang. ”Sistem pengaturannya kami serahkan ke setiap kelompok kerja wartawan yang bertugas di pengadilan. Masing-masing kelompok hanya diperbolehkan dua orang,” ucapnya.
Humas sekaligus hakim PN Surabaya itu menambahkan, pendaftaran perkara perdata akan dialihkan menjadi layanan e-court. Dengan begitu, layanan tetap berjalan. Saat ini pengadilan masih berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur untuk bisa membantu pendeteksian dini persebaran Covid-19 kepada semua pegawai.
”Kami masih berkoordinasi. Kami harap pemkot ataupun Pemprov Jatim bisa membantunya. Karena faktor anggaran yang tak cukup, kami belum bisa melakukannya sendiri,” imbuhnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9fNEVgHvb2w
https://www.youtube.com/watch?v=HNKBjmCWEyk
https://www.youtube.com/watch?v=PrA-9J9FJWc