← Beranda
Daftar Sebagian Kasus Revenge Porn di Surabaya: Permintaan Tak Dituruti, Unggah Video Asusila ke Medsos
Lugas WicaksonoJumat, 4 Agustus 2023 | 19.05 WIB
TERLARANG: Sejumlah medsos menyediakan tayangan konten sensitif dan berbau pornografi. Pelaku revenge porn kerap mengunggah video asusila di medsos untuk melampiaskan kekesalannya.

Tujuan kejahatan revenge porn belakangan kian beragam. Pelakunya tidak hanya punya motif balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi. Sebagian lain juga menggunakannya untuk mengeksploitasi korban secara finansial.

---

Sejumlah pelaku revenge porn telah diseret ke meja hijau dan dinyatakan terbukti bersalah setelah korbannya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum. Misalnya, Herman Efendi yang mengirim foto-foto telanjang mantan ke kasihnya, LK.

Foto itu dikirim kepada BA, suami perempuan tersebut. Aksi nekat itu dilakukannya karena sakit hati terhadap LK yang tidak mau menuruti keinginannya lagi.

Herman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah LK melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah dalam dakwaannya menjelaskan, foto-foto itu didapat ketika Herman berhubungan dengan LK di hotel.

’’Ketika melakukan hubungan seksual dan foto-foto tersebut masih terdakwa simpan di galeri handphone terdakwa,’’ ungkap jaksa Wahyuning dalam surat dakwaannya.

Herman juga mendapatkan foto itu saat keduanya video call. Dia menangkap layar video saat LK membuka bajunya. Herman dihukum pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 25 juta.

Dia dinyatakan terbukti mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Kasus lainnya, Grieiq Rio Otniel Junior Imapuly yang kalap menyebarkan video mesum kekasihnya berinisial QS ke media sosial (medsos) dan guru-guru SMA tempat QS bersekolah di kawasan Surabaya Selatan.

Pria 24 tahun itu tidak terima setelah QS memutuskan hubungan asmara mereka dan menolak untuk berhubungan badan lagi. Tersebarnya video mesum itu membuat ayah QS, yang berinisial MS, dipanggil guru sekolah anaknya.

MS yang tidak terima dengan perlakukan Grieiq kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Jaksa Basuki mendakwa Grieiq dengan Pasal 81 Ayat 2 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Grieiq tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

Pelaku revenge porn bukan hanya mantan pasangan. Teman dekat juga bisa menjadi pelaku. I Made misalnya. Dia memeras ayah temannya yang sering main bareng game online PUBG berinisial RA.

Dia menunjukkan video hasil editing temannya yang bugil bareng perempuan. Made mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang. Ayah temannya lalu mentransfer hingga Rp 975,2 juta.

’’Terdakwa Made melakukan proses editing, rekayasa foto yang diambil dari media sosial Tiktok milik teman dekat perempuan RA yang dibuat seolah-olah tanpa busana, bugil, atau mengandung pornografi. Terdakwa mengirim ke ayah RA melalui pesan WA,’’ jelas jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah dalam surat dakwaannya.

Savy Amira Women’s Crisis Centre mencatat korban revenge porn didominasi perempuan di bawah usia 17 tahun. Persentasenya lebih dari 50 persen yang melapor ke lembaga pemberdayaan perempuan tersebut.

Sisanya ibu rumah tangga dan perempuan yang sudah cukup umur. Alivia Indah Lukitasari, koordinator penanganan kasus di Savy Amira, lebih memilih menyebut kasus itu dengan istilah non-consensual intimate images violence (NCII) atau penyebaran konten intim nonkonsensual ketimbang revenge porn.

Sebab, motif pelaku tidak hanya untuk balas dendam. Motif pelaku kini lebih ingin mengeksploitasi secara seksual dan finansial. Menurut dia, pelaku menggunakan foto atau video asusila korban untuk memaksa berhubungan lagi.

Selain itu, untuk memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila korban kepada orang-orang terdekat dan media sosial.

’’Kalau sudah dibayar, pelaku akan meminta uang lagi. Memberi uang kepada pelaku sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, tapi hanya menunda,’’ kata Alivia.

Alivia menambahkan, tren itu sudah ada sejak 2019. Jumlah korban yang mengadu ke Savy Amira tahun lalu tercatat 27 kasus dan tahun ini terdapat 15 kasus. Berdasar pengalaman konseling terhadap korban, pelaku rata-rata sudah mengincar korban sejak awal berkenalan.

’’Tanpa disadari, pelaku tanya-tanya alamat rumah hingga sekolah. Ketika korban menyebut tinggal di perumahan elite, pelaku menyimpulkan korban anak orang kaya. Jadi, pelaku sudah profiling dulu. Sudah ada niat jahat sejak awal kenalan,’’ ujarnya. (gas/c6/aph)

Kirim Draf untuk Ancam Korban

Video asusila yang diduga korban revenge porn dapat dengan mudah diakses di media sosial. Berdasar penelusuran Jawa Pos, konten-konten itu berupa video pada saat korban video call seks, video atau foto post a picture (PAP), maupun saat berhubungan intim.

Pelaku diduga sengaja menyebarkannya dengan cara barter dengan pelaku lain di media sosial ataupun menjualnya ke akun pornografi. Konten-konten itu didistribusikan melalui direct message, lalu diunggah di setiap akun.

Alivia Indah Lukitasari, koordinator penanganan kasus di Savy Amira, mengatakan bahwa pelaku menggunakan akun baru dengan profil korban untuk menyebarkannya. ’’Penyebarannya kebanyakan di Twitter dan Instagram (IG). Bikin akun baru yang seolah-olah itu akun punya korban,’’ kata Alivia.

Pelaku baru mengunggah konten tersebut ketika korban sudah tidak mau lagi menuruti keinginannya. Menurut dia, pelaku lebih dulu mengirimi korban draf posting-an sebelum mengunggahnya.

’’Draf dikirim ke korban dulu. Biasanya disertai hastag nama universitas atau sekolah korban,’’ ungkapnya. Korban kerap kali baru tahu konten asusilanya sudah diunggah pelaku dari informasi teman-teman terdekatnya yang sudah melihatnya. ’’Kalau sudah di-upload, korban bisa melaporkannya ke polisi,’’ ucapnya. (gas/edi/c6/aph)

EDITOR: Dhimas Ginanjar