← Beranda

Ramai Kabar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Ardha Ihsan Asy'AriSenin, 1 April 2024 | 23.57 WIB
Ilustrasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. (JawaPos)
 
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah hingga jenjang pendidikan menengah. 
 
Hal itu sekaligus menepis kabar bahwa ekstrakurikuler Pramuka telah dihapus dan tetap ada dalam Kurikulum Merdeka.
 
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4) seperti dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: 7 Siswa SMK di Papua Diduga jadi Korban Pelecehan Pembina Pramuka, Begini Kata Polisi
 
Aturan mengenai ekstrakurikuler Pramuka tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
 
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dimana Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
 
Anindito juga menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki rencana untuk meniadakan Pramuka, karena dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, ekstrakurikuler termasuk Pramuka perlu diadakan di satuan pendidikan atau sekolah.
 
Baca Juga: Buka Rakerda Pramuka Jatim, Arum Sabil Sentil Digitalisasi di Sektor Pertanian
 
Hanya saja, dalam peraturan tersebut, pihaknya menyatakan terdapat revisi di bagian Pendidikan Kepramukaan, dimana kegiatan perkemahan kini tidak lagi kegiatan yang wajib diadakan. Namun jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakan, maka hal itu tetap diperbolehkan.
 
Selain itu, keikutsertaan sertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi wajib, melainkan bersifat sukarela.
 
Hal itu juga telah sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.
 
Baca Juga: Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak Subandi Kukuhkan 1.086 Pramuka Garuda
 
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
 
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah diperkaya dengan nilai-nilai luhur seperti akhlak mulia, jiwa patriotisme, ketaatan terhadap hukum, kedisiplinan, hingga menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
 
Maka dari itu, meskipun kini sifatnya sukarela, Anindito mengimbau para siswa untuk tetap ikut dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka karena mengandung nilai-nilai luhur tersebut.
 
Baca Juga: 50 Ribu Anggota Pramuka Garuda Dicetak Kwarda Jateng di Jambore Dunia
 
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkasnya.
EDITOR: Nicolaus Ade