← Beranda

Jusuf Kalla Soroti Akronim PMI, BP2MI Kini Gunakan Kata Pekerja Migran

Bintang PradewoSenin, 5 Juni 2023 | 19.04 WIB
BP2MI bersama PMI klarifikasi penggunaan akronim PMI.

JawaPos.com - Penggunaan akronim PMI oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat sorotan dari Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla. Dimana penggunaan akronim PMI (Pekerja Migran Indonesia) sama dengan yang digunakan oleh organisasi kemasiaan yakni Palang Merah Indonesia.

Terkait hal itu, pihak BP2MI melalui Sekretaris Utama Rinardi mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan perbaikan tata kelola dan juga Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maka terjadilah perubahan fundamental secara regulatif dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dimana, Undang-Undang itu diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih humanis, bermartabat, serta mengadopsi terminologi dalam konvenan internasional yaitu Migrant Worker atau Pekerja Migran.

"Adanya perubahan regulasi maka merubah pula definisi dan peristilahan untuk menyebut Pekerja Migran," kata Rinardi, Senin (5/6).

Dikatakan Rinardi, karena Pekerja Migran berasal dari Indonesia sehingga disebut Pekerja Migran Indonesia. "Definisi Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia," terangnya.

Kemudian, lanjut Rinardi, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat perluasan pengertian Badan, dimana dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2019 berbunyi "Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI".

Namun, seiring berjalannya waktu muncul kata akronim dari Pekerja Migran Indonesia yakni PMI. Dimana akhir-akhir ini pemberitaan kerap muncul PMI yang bermasalah. Sementara, Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

"BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan perpres Nomor 90 Tahun 2019 termasuk didalamnya adalah sinkronisasi akronim BP2MI penggunaan frasa singkatan Pekerja Migran Indonesia dengan sebutan lain selain PMI," ujarnya.

Selain itu, BP2MI juga telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor: SE.17/SU/HK.02.01/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia dan Surat Himbauan kepada Kementerian/Lembaga Nomor: B.191/SU/HK.02.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia.

"Adanya hal ini kami juga sudah membuat surat edaran ke seluruh unit kerja kami baik pusat di daerah. Mulai tanggal 26 Mei kemarin tidak lagi boleh membuat kata tentang tulisannya diperpanjang jadi 'Pekerja Migran Indonesia' tanpa singkatan," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia, Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan ada penggunaan kata yang sama antara BP2MI dengan PMI. Sehingga pihaknya bersama BP2MI harus memberikan penjelasan dan keterangan. 

"Perlunya kita untuk menyampaikan ini kepada publik inti dari tanggung jawab kita bersama bagaimana melaksanakan undang-undang. Dimana antara PMI dan BP2MI hampir bersama beliau 2017 undang-undangnya, kami 2018 yang mungkin membedakan adalah bahwa PMI terlahir persis sebulan setelah kemerdekaan jadi 17 september 1945," kata Andurrahman.

Selain itu, lanjut Abdurrahman, presiden Soekarno saat itu mengatakan bahwa PMI adalah bagian sejarah dari Republik Indonesia dan kemudian juga pada tahun 1950 ada Kepres (Keputusan Presiden) yang khusus dalam hal ini menunjukkan PMI sebagai satu-satunya perhimpunan yang menyelenggarakan kepalangmerahan.

"Untuk dipahami juga bahwa tadi sudah disebutkan secara khusus saya ulangi kembali Pasal 1 bab 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalang Merahan Indonesia yang selanjutnya di disingkat PMI," ucapnya.

Adanya keharmonisan ini diharapkan tidak adanya salah tafsir dari masyarakat terkait akronim PMI yang kerap digunakan dalam pemberitaan BP2MI.

EDITOR: Bintang Pradewo