← Beranda

Pengacara Ira Puspadewi Sambangi KPK, Minta Kliennya Dibebaskan Malam Ini

Muhammad RidwanRabu, 26 November 2025 | 04.17 WIB
Penasihat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

JawaPos.com - Penasihat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Soesilo mendatangi Gedung KPK setelah kliennya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau memang sudah sampai (surat rehabilitasi). Kalau memang sudah sampai akan lakukan pembebasan," kata Soesilo ditemui di markas lembaga antirasuah, Selasa malam.

Soesilo berharap, kliennya bisa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPK.

"Harapan saya malam ini, atau saya juga belum tahu suratnya saya juga belum menerima. Dari KPK sudah menerima bisa segera dikeluarkan," ucap Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikap prerogatifnya yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta dua direksi ASDP lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan ibu Ira," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.

“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” tutur Dasco.

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinilai melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.
Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Mereka terbukti mengubah keputusan direksi dari Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019, yang dinilai bertujuan mempermudah pelaksanaan akuisisi PT JN tanpa perencanaan matang.

Para terdakwa juga disebut melakukan perjanjian kerja sama tanpa memperoleh persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, serta mengabaikan analisis risiko.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah