← Beranda

Sekjen KPK Respons soal 57 Eks Pegawai Ingin Kembali Bertugas: Ada Syaratnya!

Muhammad RidwanKamis, 16 Oktober 2025 | 23.31 WIB
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa merespons keinginan 57 mantan pegawai KPK yang ingin kembali bertugas di markas antirasuah. Hal ini setelah 57 mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute menggugat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Cahya Harefa menyatakan, pihaknya menghormati langkah 57 mantan pegawai tersebut. Namun, ia menegaskan terdapat syarat jika mereka ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah.

"Jadi KPK dalam hal ini menghormati proses sengketa informasi yang ada di KIP itu," kata Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Cahya menjelaskan, pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin bertugas di KPK, termasuk bagi 57 mantan pegawai yang dipecat lantaran tidak lolos TWK. Terlebih, saat ini KPK membuka seleksi untuk enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau setara eselon II.

Enam jabatan itu di antaranya Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi. Seleksi itu berlangsung secara terbuka, termasuk memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK.

Seleksi terbuka itu akan berlangsung sejak Senin (20/10), dan akan berakhir pada Desember 2025.

"Seperti tadi disampaikan oleh Ketua Pansel sepanjang sesuai dengan syarat-syaratnya dan ketentuan dalam seleksi ini nanti dilihat saja dalam proses pengumuman," ujarnya.

Karena itu, Cahya mempersilakan bagi 57 mantan pegawai yang ingin kembali bertugas bisa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.

"Sepanjang memenuhi syarat seperti disampaikan Ketua Pansel, silakan mendaftar," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anandito, menyatakan pihaknya menggugat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keterbukaan informasi hasil TWK ke KIP. Sidang sengketa informasi hasil TWK itu telah digelar di kantor KIP, pada Senin (13/10).

Lakso menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk memperjuangkan keadilan bagi 57 pegawai KPK yang diberhentikan. Sebab, tidak ada alasan jelas mengapa sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan.

“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” ucap Lakso kepada wartawan, Senin (13/10).

Ia menilai, keterbukaan hasil TWK menjadi semakin relevan untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung selama empat tahun ini. Ia menekankan, para pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tidak lulus TWK tidak mempunyai kejelasan informasi mengapa diberhentikan dari lembaga antirasuah.

“Hal yang menarik lainnya adalah soal relevansi dari pembukaan dokumen TWK, kami sebagai pemohon menyatakan semakin relevan pembukaan dokumen tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan serius setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti,” lanjutnya.

Lakso menambahkan, pergantian pemerintahan memberikan peluang bagi negara untuk menyelesaikan polemik ini secara adil. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum yang tepat untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan lembaga antikorupsi. 

“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan