← Beranda

Viral Prabowo Dikabarkan Copot Gibran, Jabatan Wapres Diganti Puan Bikin Jokowi Pingsan, Begini Fakta Sebenarnya!

Bintang PradewoSelasa, 9 September 2025 | 18.58 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Viral video di YouTube mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden (Wapres) dan akan menggantinya dengan Ketua DPR Puan Maharani. Benarkah?

Dikutip Radar Solo (Jawa Pos Gorup), video tersebut bahkan menambahkan narasi dramatis, yang menyebut Presiden ke-7 RI yang juga ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi) sampai pingsan usai mendengar kabar tersebut.

"Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !" demikian narasi dalam video viral itu. 

Baca Juga: Tanggapan Eberechi Eze Soal Drama Saga Transfer: Saya Bersyukur Mendapat Kesempatan Bermain di Arsenal

Narasi soal Prabowo mencopot Gibran dari posisi Wapres, yang ternyata hoaksNamun, benarkah klaim tersebut?

Diketahui, sebelumnya muncul tuntutan yang disampaikan kepada Prabowo, yang meminta agar Gibran dicopot dari posisi Wapres.

Pernyataan sikap itu dikemukakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, beberapa waktu lalu.

Meski ada tuntutan itu, faktanya hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto terkait pemberhentian Gibran dari posisi wakil presiden.

Baca Juga: Proton Kini Jadi Pabrik Perakitan Mobil Listrik Asal Tiongkok Kenalkan Model e.MAS7  

Dilansir dari Antara, tidak ada dokumen hukum, siaran pers, atau keputusan politik yang menyatakan bahwa Gibran akan digantikan. 

Ketentuan dalam Konstitusi Tak Bisa Diabaikan 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, seorang wakil presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana serius lainnya.

 

Proses pemberhentian harus dimulai dari DPR dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Artinya, presiden tidak bisa secara sepihak mencopot wakil presiden begitu saja.

Semua harus melewati proses hukum dan konstitusional yang ketat.

Hal ini juga ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya.

Baca Juga: Proton Kini Jadi Pabrik Perakitan Mobil Listrik Asal Tiongkok Kenalkan Model e.MAS7  

Salah satunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.

Dalam penjelasannya, Jimly mengatakan, amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi ramainya isu ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menjelaskan, Presiden Prabowo menghargai usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang sempat menyinggung soal evaluasi wakil presiden Gibran.

Baca Juga: Mindfulness Mengajarkan: 8 Hal yang Tidak Boleh Anda Umbar agar Hidup Lebih Bahagia 

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa ditanggapi secara langsung karena menyangkut kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Presiden meminta masyarakat agar tidak larut dalam polemik yang hanya akan menimbulkan kegaduhan dan memecah persatuan,” ujar Wiranto.

Hoaks! Tidak Ada Pencopotan Gibran

Kesimpulannya, klaim bahwa Gibran Rakabuming Raka dicopot dari posisi wakil presiden dan digantikan oleh Puan Maharani adalah informasi palsu dan menyesatkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti resmi, proses hukum, atau pernyataan otoritatif yang mendukung kabar tersebut.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap konten hoaks di media sosial, terutama yang berisi narasi bombastis dan provokatif.

Selalu periksa kebenarannya melalui sumber terpercaya dan media resmi.

EDITOR: Bintang Pradewo