JawaPos.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikannya tersendiri dalam struktur pemerintahan daerahnya.
Kepala daerah pada tingkat Provinsi DIY diduduki oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.
Keistimewaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.
Dalam UU tersebut pada pasal 25 mengatur jika masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak terikat dua kali periode masa jabatan.
Namun, kedua pemimpin wilayah DIY keturunan Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta ini memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak dilantik.
Jika dilihat secara historis, sebelum Indonesia Merdeka wilayah Jogjakarta memiliki pemerintahan tersendiri yang disebut Daerah Swapraja, yaitu Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Pemerintahan ini juga disebut Zelfbesturende Landschappen pada masa Hindia Belanda.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Republik Indonesia melalui Maklumat pada 5 September 1945.
Pada masa awal-awal kemerdekaan, tepatnya pada 1946, kondisi ibu kota Indonesia yang berada di Jakarta tidak aman. Kondisi tersebut mengakibatkan pemindahan ibu kota ke Yogjakarta.
Pemilihan Yogjakarta salah satunya bermula dari maklumat Kesultanan Jogjakarta dan Pakualaman kepada rakyatnya untuk setia kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 pemerintah membentuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
UU Nomor 22 Tahun 1948 ditindaklanjuti dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta yang ditetapkan pada 3 Maret 1950 dan diundang-undangkan pada 4 Maret 1950.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIJ setingkat dengan provinsi yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman. Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ dan urusan rumah tangga DIJ.
Sementara itu, pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) pada Sidang Paripurna DPR RI 30 Agustus memiliki berbagai alasan.
UU tersebut dirumuskan karena semakin mendesak karena pengisian jabatan gubernur yang masih melahirkan kontroversi karena tidak memiliki kejelasan aturan sehingga membutuhkan instrumen hukum baru yang jelas.
Selain itu, pengaturan mengenai substansi keistimewaan masih belum terumuskan secara jelas dan perkembangan politik Indonesia di tingkat nasional masih tersendat-sendatnya proses reformasi.
Pengesahan UUK DIY juga didasarkan pada alasan filosofis yang dilihat saat Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman beserta rakyatnya secara keseluruhan menggaungkan kebhinekaan dalam keikaan sebagaimana Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, rumusan keistimewaan Provinsi DIY harus menjadi dasar pengokohan lebih lanjut masyarakat multikultural yang mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial.
Secara kesejarahan-politis, DIY memiliki sejarahnya sendiri yang tak dimiliki wilayah lainnya dan menjadi bagian dari sejarah Indonesia.
Status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil oleh pemimpin wilayah Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, bukan pemberian dari entitas politik nasional.
Hal ini menjadi penting untuk dipahami karena dari sisi keorganisasian keduanya memiliki struktur yang lengkap dan lebih siap untuk membentuk sebuah negara merdeka.
Secara yuridis, amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dideskripsikan sebagai bukti hukum yang menyatakan wilayah Jogjakarta mengalami perubahan dari Daerah Swapraja atau Zelfbesturende Landschappen menjadi sebuah daerah bersifat istimewa dalam teritorial Republik Indonesia.
Sementara secara sosio-psikologis, Jogjakarta akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis.
Perkembangan tersebut tidak secara otomatis meminggirkan sentralitas Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai rujukan penting mayoritas masyarakat Jogja dan tetap memandang dan mengakui sebagai pusat budaya Jawa dan simbol pengayom.
Jika dilihat secara akademik-komparatif, pemberian otonomi yang berbeda atas satu daerah atau wilayah dari beberapa daerah merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang cukup umum ditemui dalam pengalaman pengaturan politik di banyak negara.
Rasionalitas bagi pemberian status keistimewaan bagi Jogjakarta merupakan sebagai wujud konkret dari kebijakan desentralisasi yang bercorak asimetris mendapatkan pembenarannya.
***