JawaPos.com- Pada hari Senin (13/11), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembuat hoaks terkait kasus pelecehan seksual.
Korban melibatkan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY.
Penangkapan ini membuka tabir motif pelaku yang rupanya didorong oleh perasaan sakit hati.
Tersangka berinisial RAN, seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang sengaja menyebarkan berita bohong lantaran sakit hati karena ditolak masuk ke dalam BEM.
Dilansir dari kanal YouTube Polda DIY pada Senin (13/11), Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers mengungkapkan rinciannya.
"Kami mengungkap tindak pidana cyber terkait berita bohong hoax pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta," ujar Idham.
Baca Juga: Pelecehan Seksual oleh Senior BEM UNY Hoax! Penyebar Konten Ditetapkan sebagai Tersangka
Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan hoax ini lantaran rasa sakit hati karena ditolak bergabung dengan komunitas mahasiswa.
"Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa namun ditolak," sambungnya.
Korban dalam kasus ini adalah anggota BEM berinisial MF, seorang mahasiswa berusia 21 tahun.
Baca Juga: Klarifikasi M Fahrezy, Anggota BEM FMIPA Bantah Lakukan Pelecehan Terhadap Maba UNY
Tersangka RAN kini dihadapkan pada ancaman Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
RAN ini menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak penyebar hoaks yang dapat merugikan reputasi dan kehormatan individu serta lembaga.
Polda DIY berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya, serta mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, kabar pelecehan seksual di lingkungan Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi viral di media sosial.
Kabar ini mencuat setelah seseorang yang mengaku sebagai mahasiswa baru (Maba) mengungkapkan kisahnya secara anonim melalui akun X.
isu kontroversial ini bermula dari cuitan Maba UNY yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari seorang senior, disampaikan melalui akun X dengan username @unymfs.
Cuitan tersebut juga menampilkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga merupakan dialog antara korban pelecehan dan pelaku.
Dalam percakapan tersebut, terlihat pelaku memaksa dan mengancam untuk menyebarkan video tak senonoh milik korban.
Korban, yang terlihat lelah dan putus asa, bahkan memohon agar pelecehan tersebut dihentikan.
Dalam cuitan tersebut, korban juga mengaku selama ini tak berani buka suara lantaran diancam, hingga berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup.
Baca Juga: Pakar Sosiolog UNY Sebut Ada Kesepakatan dan Tekanan Sosial di Balik Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY
"Mas mau sampai kapan lecehin aku? Plis mas aku cuma mau kuliah tenang," ucap korban dalam percakapan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan berita online.
Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya.
Polda DIY akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku hoaks guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.