JawaPos.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang bekerja terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Terutama soal beredarnya foto pertemuan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulu tangkis. "Kami sedang dalam proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.
Haris menyebutkan, pihaknya telah memanggil SYL yang kini statusnya sebagai tersangka. Namun, saat ditanya hasil pemanggilan, Haris enggan menjawab. "Tunggu saja nanti hasilnya," ujarnya.
Penggeledahan rumah Firli oleh Polda Metro Jaya mendapat respons banyak pihak. Termasuk para mantan ketua dan penyidik KPK. "Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," ucap Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.
Penonaktifan itu, menurut Abraham, penting karena dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dia baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena dia sedang menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, alasan berhalangan karena tugas tidak akan bisa lagi dipakai.
Ketua KPK 2015–2019 Agus Rahardjo juga mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut. Dia menyebut, sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara itu, ayat 2 menjelaskan bahwa ketika pimpinan KPK menjadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pada bagian lain, mantan pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi Polda Metro Jaya karena bergerak cepat memeriksa dan menggeledah rumah Firli. Dengan penggeledahan tersebut, penyidik meyakini ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat itu. "Diharapkan, penyidik bisa menemukan bukti itu," urainya dalam keterangan tertulisnya. (elo/idr/ygi/c7/oni)