JawaPos.com – Tak lagi ribet, perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
Seperti yang kita ketahui, perpanjang STNK merupakan salah satu syarat legalitas dalam menggunakan kendaraan.
Dalam kurun waktu satu tahun hingga lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK.
Bila lalai dan tidak melakukan perpanjangan STNK maka bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Jika masa aktif STNK sudah habis lebih dari dua tahun, maka kemungkinan besar data kendaraan akan dihapus.
Saat ini perpanjang STNK bisa dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot keluar rumah dan datang ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perpanjang STNK secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Bayar STNK Melalui Aplikasi Samsat Digital, Ini Cara Registrasi Sebelum Melakukan Pembayaran
Sebelum melakukan perpanjang STNK online di aplikasi SIGNAL, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah.
- Siapkan biaya sesuai besar pajak yang dikenakan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah.
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi untuk memvalidasi nomor mesin dan rangka kendaraan.
- Siapkan biaya untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.
Setelah seluruh syarat yang dibutuhkan telah siap, maka perpanjang STNK secara online bisa dengan mudah dilakukan.
Baca Juga: Nggak Ribet Lagi! Berikut Cara yang Mudah dan Cepat Perpanjang STNK Online
Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi Signal
Dilansir JawaPos.com dari samsatdigital.id, berikut cara perpanjang STNK online melalui aplikasi Signal:
- Registrasi Akun Signal
- Unduh aplikasi Signal melalui AppStore atau PlayStore
- Masukkan data pribadi sesuai KTP
- Selanjutnya masukkan alamat email, nomor handphone, serta kata sandi
- Masukkan foto KTP
- Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto/ selfie
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Setelah registrasi berhasil lakukan verifikasi ulang dengan klik tautan yang telah dikirim ke email pendaftar
- Pendaftaran/ Input Data Kendaraan Pribadi
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
- Proses Pembayaran
- Tekan notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’
- Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
- Pilih salah satu bank yang tersedia (BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon atau Bank DKI)
- Lalu akan tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer atau langsung di teller bank
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka akan mendapat bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
Kini hanya dengan gawai bisa melakukan proses perpanjang STNK dengan mudah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lalai dan lupa perpanjang STNK. ***