JawaPos.com - Baru-baru ini, penyanyi muda Indonesia, Bernadya, sempat mendapatkan perlakuan tidak pantas pada media sosial TikTok.
Melansir Jawa Pos Radar Lawu, akun media sosial tiktok Bernadya sempat dibanjiri komentar bernada seksual dan senonoh dari para netizen.
Komentar bernada pelecehan seksual membuat pelantun “Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan” tersebut mematikan kolom komentarnya.
Tidak hanya Bernadya, pelecehan seksual seringkali diterima oleh siapapun, baik perempuan maupun laki-laki dan bisa terjadi di media sosial maupun di lingkungan sekitar.
Beberapa orang mungkin tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bentuk pelecehan seksual.
Selain itu, korban juga terkadang tidak sadar karena menganggap beberapa pelecehan tidak berbentuk fisik.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Bernadya merupakan salah satu contoh kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO).
Hal ini dikarenakan komentar tersebut mengandung ujaran melecehkan fisik atau tubuh serta identitas gender.
Menurut Kemenkes, pelecehan seksual berbentuk fisik dapat dikenali dengan tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosokan bagian tubuh pada seseorang.
Sedangkan, pelecehan seksual secara verbal dapat dikenali dengan perlakuan yang mengatakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh atau identitas gender seseorang.
Lalu, apa saja tindakan yang termasuk pelecehan seksual?
-
Catcalling
Melansir Modern Intimacy, catcalling merupakan bentuk pelecehan verbal yang mencakup berbagai komentar atau suara yang bernada seksual kepada seseorang di tempat umum.
Catcalling dapat berupa siulan, pernyataan vulgar, menguntit, penggunaan ekspresi menggoda secara verbal maupun nonverbal yang terjadi di tempat umum.
Pemahaman publik mengenai catcalling masih rendah karena sering dianggap sebagai hal yang wajar.
Beberapa orang menganggap bahwa catcalling adalah sebuah candaan dan pujian, sehingga hal ini dapat terjadi berulang-ulang.
Oleh karena itu, perlu disadari oleh semua orang bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual verbal yang harus dihindari.
-
Kekerasan Berbasis Gender Online /KBGO
Pelecehan seksual secara online dapat dikategorikan kedalam bentuk pelecehan seksual
Pelecehan seksual secara online dapat berupa eksploitasi atau kekerasan seksual melalui layar atau difasilitasi oleh teknologi dengan tujuan melecehkan korban berdasarkan seks atau gender.
Bentuknya bisa berupa komentar berdasarkan gender, identitas atau orientasi seksual maupun melakukan tindakan seksual di webcam tanpa persetujuan.
Selain itu, tindakan pelecehan ini juga dapat berbentuk revenge porn atau membagikan materi seksual pribadi tanpa persetujuan.
-
Penyuapan seksual
Bentuk pelecehan ini biasanya membujuk atau menawarkan kepada korban untuk melakukan aktivitas seksual dengan imbalan yang dilakukan secara terang-terangan.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menerangkan bahwa hal ini termasuk ke dalam pelecehan seksual yang dapat dikenai sanksi pidana.
-
Sexist jokes
Candaan secara seksual bisa terjadi dimana saja, baik secara langsung atau melalui komentar-komentar di media sosial.
Beberapa orang menganggap bahwa humor berbau seksual hanya sekedar candaan biasa, namun sebenarnya hal tersebut sudah termasuk kedalam pelecehan seksual verbal.
-
Pertanyaan seksual
Melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada kehidupan pribadi yang berbau seksual dan membuat orang yang ditanyai tidak nyaman juga merupakan bentuk pelecehan seksual.
***