← Beranda

Panduan SPF Terbaru untuk Perlindungan Kulit dari Sinar Matahari dan Risiko Kanker Kulit

Nurul FitriyahMinggu, 8 Juni 2025 | 02.26 WIB
Ilustrasi menggunakan tabir surya (Freepik)

JawaPos.com – Paparan sinar ultraviolet dari matahari dapat meningkatkan risiko kanker kulit jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang sesuai.

SPF atau sun protection factor adalah ukuran seberapa efektif tabir surya melindungi kulit dari sinar ultraviolet B.

Menurut Dr. Anna L. Chien, profesor dermatologi di Johns Hopkins University, Baltimore, SPF dihitung dari durasi kulit terlindungi sebelum terbakar.

Mengetahui panduan SPF terbaru membantu memilih perlindungan yang tepat agar kulit tetap sehat dan terhindar dari kerusakan jangka panjang.

Berikut panduan SPF terbaru untuk perlindungan kulit dari sinar matahari dan risiko kanker kulit dilansir dari laman Health Central, Sabtu (7/6):

1. SPF 30 sebagai Batas Minimum

SPF 30 dianggap sebagai perlindungan harian minimum karena mampu memberikan penghalang terhadap sinar UVB hingga 97%. Penelitian menunjukkan efektivitas SPF meningkat hingga SPF 30 sebelum melandai.

Penggunaan SPF lebih tinggi disarankan karena banyak orang tidak mengaplikasikan tabir surya dalam jumlah cukup. Komite Fotobiologi dari sebuah lembaga kanker kulit kini menetapkan SPF 30 sebagai standar minimum produk harian.

2. SPF 50 untuk Aktivitas Luar Ruangan

Aktivitas seperti berenang, berkeringat, atau bermain di bawah matahari membutuhkan SPF lebih tinggi. Tabir surya dengan SPF 50 dapat mempertahankan perlindungan meskipun terjadi gesekan atau paparan air.

Daerah dataran tinggi atau kawasan dekat khatulistiwa memerlukan perlindungan ekstra karena intensitas sinar UV lebih besar. Tabir surya aktif kini diwajibkan mengandung SPF 50 untuk memperoleh rekomendasi dari lembaga terpercaya.

3. Aplikasi Harus Tepat dan Merata

Efektivitas tabir surya sangat bergantung pada cara pengaplikasiannya. Jumlah ideal adalah sekitar dua miligram per sentimeter persegi kulit, atau setara dua sendok makan untuk seluruh tubuh.

Aplikasi ulang setiap 2 jam tetap diperlukan meskipun menggunakan SPF tinggi. Pemakaian tabir surya harus dilakukan merata ke seluruh area kulit yang tidak tertutup pakaian.

4. Perlindungan Tambahan Sangat Penting

Mengandalkan tabir surya saja tidak cukup untuk menghindari kerusakan kulit. Penggunaan pakaian dengan ultraviolet protection factor (UPF), topi berpinggiran 7,6 cm, dan kacamata pelindung UV disarankan.

Menghindari sinar matahari antara pukul 10.00 hingga 16.00 membantu mengurangi risiko paparan. Pilihan pakaian dengan label UPF 50 atau lebih tinggi dapat memberi perlindungan maksimal.

5. Pertimbangan untuk Kulit Sensitif

Kulit yang memiliki kondisi kronis atau riwayat penyakit kulit lebih rentan terhadap kerusakan akibat sinar UV. Beberapa kondisi seperti lupus, eksim, rosacea, atau psoriasis bisa memburuk akibat sinar matahari.

SPF tinggi membantu mengurangi risiko terbakar sinar matahari dan komplikasi lain. Dr. Chien menyarankan penggunaan tabir surya khusus bagi kelompok yang memiliki sensitivitas tinggi.

6. Periksa Kulit secara Rutin

Pemeriksaan rutin kulit penting untuk mendeteksi tanda awal kanker kulit. Pemeriksaan oleh dokter setahun sekali dianjurkan untuk semua orang, terutama bagi yang berisiko tinggi.

Mengamati adanya perubahan atau pertumbuhan baru pada kulit membantu deteksi dini. Beberapa organisasi menyediakan pemeriksaan kulit gratis secara berkala di berbagai kota.

7. Jadikan Perlindungan Matahari Kebiasaan Harian

Melindungi kulit dari paparan sinar matahari perlu menjadi bagian dari rutinitas seperti menyikat gigi. Menyimpan tabir surya di tempat terlihat memudahkan penggunaan secara konsisten.

Sinar UV tetap dapat menembus awan dan jendela sehingga perlindungan tidak boleh dilewatkan. Konsistensi dalam penggunaan SPF setiap hari berperan besar dalam menjaga kesehatan kulit jangka panjang.

Mengikuti panduan SPF terbaru memberikan perlindungan optimal bagi kulit dari sinar ultraviolet yang dapat menyebabkan kerusakan serius termasuk kanker kulit.

EDITOR: Setyo Adi Nugroho