JawaPos.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menbantah tudingan Institutional for Criminal Justice Reform (ICJR). Yakni, terkait Polda Metro Jaya yang telah menembak 52 penjahat jalanan sejak 3 Juli lalu.
"Bukan lima puluh dua yang ditembak, tidak," ujarnya saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/7).
Sayangnya, dia tidak merinci berapa sebenarnya penjahat jalanan yang ditembak aparat kepolisian saat penangkapan. Namun yang pasti Tito mrnegaskan bahwa benar pihaknya tengah berupaya memberantas kejahatan jalanan jelang Asian Games.
"Saya perintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Jabar, Banten, Sumsel, dan polda-polda sekitarnya untuk melakukan operasi masif menekan angka pelaku kejahatan," tukasnya seraya meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menambahkan, Polri sejatinya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Yakni ketika pelaku kejahatan membawa senjata dan mengancam nyawa korban hingga petugas, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas yang terukur.
"Jadi kalau mereka melawan ya harus ditembak. Jangan sampai malah nanti mereka yang menyerang kita. Jadi kalau ada orang mengatakan kenapa polisi sewenang-wenang? Kita tidak sewenang-wenang," tegas Setyo.
Bahkan, dia berpendapat, polisi tidak hanya bisa melumpuhkan penjahat hanya dengan menembak kaki atau tangannya jika sudah mengancam jiwa orang lain. Organ vital pun "halal" untuk ditembak.
"Contoh misalnya, inget nggak waktu orang menyandera di angkot, nah itu ditembak. Itu masih baik polisi nembak kena tangannya. Tapi kalau nembak kena kepalanya pun nggak apa-apa sebenarnya," tutur Setyo.
Kendati demikian, petugas yang melayangkan tembakan tersebut pun harus mempertanggung jawabkan tindakannya. Alasan kenapa harus ditembak, siapa saksinya, berapa peluru yang dikeluarkan, semua harus dicatat dalam laporan polisi.
Jika tindakannya ternyata tidak sesuai SOP, tentu ada sanksi bagi petugas tersebut. "Ya nanti (diproses di Propam), kita lihat kalau dia memang tidak sesuai dengan ancamannya, misal orang sudah menyerah kemudian ditembak, itu tidak boleh. Itu berarti dia melakukan penganiayaan," pungkas Setyo.
Sebelumnya, ICJR meminta agar operasi kewilayahan yang dilakukan Polda Metro Jaya diselidiki pihak berwenang. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku kejahatan tewas dan terluka akibat penggunaan senjata api dalam operasi itu.
Adapun Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018 diduga telah mengakibatkan 11 orang tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. ICJR menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.