JawaPos.com – Tomy Priatna Wiria (TPW), aktivis Aksi Kamisan Bali, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat kepolisian berpakaian preman di Denpasar pada Jumat (19/12).
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan PP Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai tindakan ini sebagai bentuk perburuan aktivis yang sistematis pasca Aksi Agustus lalu
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sebanyak 50 orang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Bali dan Bareskrim Polri mendatangi lokasi.
Tanpa menunjukkan surat perintah di awal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang pribadi seperti laptop serta ponsel. Ironisnya, saat warga sekitar bertanya, aparat diduga memberikan informasi palsu.
"Aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut. Di sisi lain, aparat menyampaikan kepada Kaling (kepala lingkungan) bahwa target utama penangkapan adalah TPW," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Minggu (21/12).
Tak berhenti di situ, aparat juga diduga mengintimidasi pemilik rumah untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam proses penangkapan tersebut.
Diterbangkan ke Jakarta, Bantuan Hukum Dipersulit
Setelah ditangkap, TPW langsung diterbangkan ke Jakarta malam itu juga untuk ditahan di Bareskrim Polri.
Namun, tim pengacara dari LBH Jakarta yang mendatangi lokasi dihalang-halangi saat ingin memberikan pendampingan hukum.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa keluarga TPW sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Setelah dikonfirmasi, keluarga menyatakan belum memberikan persetujuan kepada siapa pun, sehingga muncul dugaan penyidik memberikan keterangan tidak benar untuk membatasi akses bantuan hukum.
Pelanggaran HAM dan Desakan Kepada Kapolri
Koalisi menilai penangkapan TPW penuh dengan pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat yang jelas hingga adanya ancaman fisik.
“Penangkapan ini juga memperlihatkan adanya pola-pola kriminalisasi serta penegakan hukum yang timpang, di mana aparat kerap bertindak cepat dalam merespons ekspresi warga, sementara abai dalam menangani pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat maupun korban pelanggaran HAM,” tegas Daniel.
Atas kejadian ini, koalisi menyampaikan 4 tuntutan :
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim untuk memberikan akses bagi bantuan hukum dan segera membebaskan TPW.
2. Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri selaku atasan penyidik untuk melakukan supervisi penyidik dan membuka akses bantuan hukum bagi TPW.
3. Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan/atau melakukan penegakan KKEP dan pelanggaran hukum acara pidana atau prosedur dalam proses penyidikan terhadap TPW.
4. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas RI sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan TPW, dan menindaklanjuti temuan dalam hal adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, maladministrasi, dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.